BPJSTK Sumbagsel Gelar Audiensi dengan Dodi Reza Alex Bupati Muba, Apa yang Dibahas?

  • Selasa, 05 Maret 2019 - 22:10 WIB

MANAberita.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan Audiensi dengan Bupati Musi Banyuasin (Muba) membahas Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Aparat Desa dan Tenaga Honorer di Kabupaten Muba.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Muba, Selasa (05/03) membahas terkait jaminan sosial para aparat desa dan tenaga honorer yang belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk mengelola jaminan sosial tenaga kerja.

Deputi Direktur BPJS Tenaga Kerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto menjelaskan manfaat menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menjelaskan bahwa untuk jaminan sosial para aparat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Premendagri) Nomor 20 Tahun 2018.

Baca Juga:
Lebih Tua 2 Tahun, Kenapa Reino Barack Mau Menikahi Syahrini?

Dia menjelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut yang membahas tentang pengelolaan keuangan desa, terdapat poin yang menjelaskan di dalam pengelolaan keuangan tersebut sudah termasuk dengan dana untuk perlindungan jaminan sosial para aparatur desa. Disamping itu juga setiap peserta akan mendapatkan manfaat yang BPJS Ketenagakerjaan berikan.

“Seperti perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimana peserta akan dilindungi dari mulai berangkat kerja, selama dia bekerja sampai dengan kembalinya si tenaga kerja ke rumah. Apabila terjadi kecelakaan, BPJSTK akan tanggung biaya perobatan sampai dengan sembuh. Ada juga program Jaminan Kematian (JKM) yang dimana apabila peserta kita meninggal dunia karena sakit maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp24 juta, sedangkan meninggal karena kecelakaan kerja 48 dikali upah minimal regional/bulannya, ” ujar Arief.

Baca Juga:
Cucu Generasi Kelima Buka Suara soal Pemakaman Pangeran Diponegoro di Makassar

Bupati Muba, H Dodi Reza Alex merespon baik maksud dan tujuan BPJS Ketenagakerjaan dan dalam menjelaskan program-program dari BPJS Ketenagakerjaan dan aturan dalam perundang-undangan tentang jaminan sosial.

“Saya ingin ini di sosialisasikan kepada seluruh aparatur desa dan tenaga honorer agar mereka semua paham, sehingga pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan asuransi lainnya semua tidak saling tumpang tindih,” ujarnya.

Bupati mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan dengan segera menyurati untuk penjadwalan kegiatan sosilaisasi tersebut. “Saya ingin seluruh aparatur desa dan tenaga honorer mengerti dan sadar akan jaminan sosial,” pungkasnya.

Komentar

Terbaru