Dua Pria Bacok-Bacokan Gara-gara Janda, Setelah Sama-sama Berdarah, Eh Malah Tidak Ada yang Dipilih

  • Selasa, 05 Maret 2019 - 22:59 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — POLISI Lumajang memilih jalur penyelesaian di luar peradilan (restorative justive) kepada dua orang lelaki yang terlibat carok, atau pertarungan satu lawan satu memakai celurit di Lumajang, Selasa (05/03).

Dua orang yang terlibat carok itu adalah Solikin alias Topeng (40), sopir truk pasir asal Desa/Kecamatan Pasirian dan Mahfud (30) asal Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian.

Melansir Surya Tribun, kedua orang ini terlibat carok pada Senin (04/03) malam di Kecamatan Tempeh. Keduanya terlibat carok karena memperebutkan hati seorang janda asal Kecamatan Tempeh.

Karena gelap mata, kedua orang itu memilih berkelahi alias carok satu lawan satu. Keduanya memakai senjata tajam celurit. Akibat perkelahian itu, keduanya terluka parah hingga harus dirawat secara intensif di RS Bhayangkara, Lumajang.

Namun setelah ada dialog, keduanya memilih berdamai dan mengakui kesalahannya.

Di sisi lain, perempuan yang diperebutkan tidak memilih satu pun dari dua orang itu. Karenanya, keduanya memilih berdamai.

Baca Juga:
Pria di Kediri Bacok Adik dan Orang Tua, 4 Orang Tewas dan 6 Luka Berat

Karena itu pula, polisi melakukan tindakan diskresi dengan menghentikan perkara itu.

“Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan. Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban.

Kedua orang itu, kata Arsal, merupakan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidup keluarganya.

Baca Juga:
Tak Terima Dipoligami, Wanita di Sulsel Bakar Rumah Suami

Arsal berharap warga mengedepankan cara dialogis, dan memakai kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. Karena jika berkelahi, apalagi membawa senjata tajam, bakal membahayakan mereka dan orang lain.

Jika mengacu kepada hukum positif, Mahfud dan Solikin seharusnya dikenakan Pasal 184 KUHP ayat 3 tentang perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Namun dengan alasan kemanusiaan, akhirnya Kapolres Lumajang memutuskan menghentikan kasus pidana tersebut. (Ila)

Komentar

Terbaru