Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pengedar Obat Keras Yang Membuat Korbannya seperti Zombi

  • Jum'at, 15 September 2017 - 15:08 WIB
  • Peristiwa
Polisi tangkap R, M dan ST karena mengedarkan obat keras yang menyebabkan banyak korban berjatuhan
Polisi tangkap R, M dan ST karena mengedarkan obat keras yang menyebabkan banyak korban berjatuhan

MANAberita.com – SETELAH Polres Kendari melakukan penyelidikan terkait pengedaran Flakka di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan puluhan remaja mengalami gangguan jiwa dan kejang-kejang, akhirnya tiga pelaku berhasil diamankan.

R, M dan ST tertangkap tangan memiliki obat keras tersebut. R dan M yang berprofesi sebagai pekerja hiburan malam memiliki 20 butir obat keras tersebut. Sementara ST yang merupakan ibu rumah tangga memiliki 2.631 butir dengan jenis Somadril dan Tramadol.

Sebanyak 2.631 obat keras jenis Somadril dan Trisoma

Kapolres Kendari AKBP Jimi Junaedi membenarkan penangkapan tersebut. Di ruang Humas Polda Sultra, dirinya memberikan informasi terkait berita tersebut.

“Jadi kami ada menangani dua kasus yang pertama yang kami tangani di Polres yaitu ada dua tersangka dengan barang bukti 20 butir berinisial R dan M yang kesehariaanya merupakan pekerja hiburan malam dan satu lagi ditangani polsek Mandonga dengan barang bukti 2.631 butir obat keras dengan tersangka ibu rumah tangga berinisial ST.” Ungkapnya, Kamis (14/09).

Para pelaku dikenakan pasal 196 dan 197 undang – undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari pantauan data yang dihimpun oleh RRI Kendari dari BNN provinsi Sulawesi tenggara, hingga saat ini jumlah korban terus bertambah hingga menyentuh angka 61 orang yang saat masih mendapat perawatan di rumah sakit jiwa provinsi Sulawesi tenggara. Diketahui jika para korban tidak hanya berasal dari Kendari, tapi juga dari Konawe dan Kolaka.

Baca Juga:
10 Manfaat Daun Mangga yang Tidak Diketahui

Menurut beberapa sumber, Somadril adalah obat yang mengandung paracetamol dan digunakan untuk mengobati nyeri, kejang otot, sakit pinggang, sakit kepala, dan nyeri ringan lainnya.

sementara Tramadol sendiriadalah salah satu obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri sedang hingga berat (misalnya nyeri setelah operasi) dan tidak boleh diminum bersamaan obat lain. salah satu efek samping dari penggunaan Tramadol jika diminum bersama obat lain adalah kejang-kejang, sakit kepala yang hebat, kesulitan bernapas, serta nafsu makan menurun. (Dil)

Komentar

Terbaru