MANAberita.com — POLRESTA Pontianak telah menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang dialami siswi SMP bernama Audrey (14).
Melansir JPNN, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini tidak benar bahwa pelaku berjumlah 12 orang. “Total hanya ada tiga tersangka,” kata dia.
Dedi pun lantas membeberkan kronologi penganiayaan yang terjadi pada 29 Maret lalu itu.
Mulanya, korban dijemput dua rekannya yakni D dan P. Ketika itu korban diajak ke belakang Paviliun Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak Selatan untuk bertemu dengan pelaku.
“Korban diajak untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku,” sambung Dedi.
Setibanya di lokasi, ketiga pelaku yakni F alias L, TPP alias A, dan NNA alias E sudah menunggu korban. Kemudian ada sekitar sepuluh wanita lain yang juga rekan pelaku yang tak dikenal korban.
Saat itu, pelaku TPP sempat berbicara dengan korban. Tiba-tiba dari belakang, pelaku NNA menyiram korban dengan air.
NNA juga menjambak rambut dan menendang bagian belakang korban hingga terjatuh.
Korban sempat membalas pukulan dari pelaku NNA. Namun, NNA kembali membalas dengan memukul wajah dan kepala hingga korban terjatuh lagi.
Melihat korban terjatuh, pelaku NNA lantas menendang perut dan membenturkan kepala korban ke aspal.
Setelah itu, korban sempat berdiri dan melarikan diri bersama rekannya P ke arah Taman Akcaya.
Ketiga pelaku yang ada lantas mengejar korban dan mencegatnya. Korban pun kembali dianiaya oleh pelaku.
Kali ini giliran pelaku TPP yang memiting leher seraya memukul kepala korban hingga tertunduk.
Lalu, pelaku F menendang wajah dan melempar sandal ke kepala korban. Saat yang hampir bersamaan, pelaku NNA menekan organ vital korban.
“Ketika warga lewat, pelaku langsung melarikan diri,” kata Dedi.
Usai kejadian itu, korban bercerita ke kakak iparnya yakni Monika. Kemudian, Monika menyampaikan ke ibu korban hingga akhirnya dilanjutkan ke polisi. (Dil)