MANAberita.com — TIGA tersangka yang menganiaya Audrey dijerat UU perlindungan anak. Mereka terbukti bersalah karena menganiaya Audrey hingga masuk rumah sakit.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiga tersangka dengan inisial L, TPP, dan NNA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun bunyi pasal 76C adalah:
?
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 76C termuat di Pasal 80. Ketiga tersangka dijerat juga dengan Pasal 80 ayat 1. Berikut bunyi Pasal 80:
?
Pasal 80
?
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
?
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
?
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
?
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. (Ila)