Tiga Pelaku Pengeroyokan Audrey Hendak ‘Dihukum’ Kerja Sosial, Keluarga Audrey Tetap Pilih Jalur Hukum

  • Jum'at, 19 April 2019 - 10:47 WIB
  • Kriminal
Audrey dan para pelaku pengeroyokan

Audrey dan para pelaku pengeroyokan

MANAberita.com – UPAYA diversi yang dilakukan atas kasus pengeroyokan AD (14) siswi SMP oleh geng siswi SMA masih gagal.

Kuasa hukum ketiga tersangka pengeroyokan, Deni Amirudin, mengungkapkan penyebab gagalnya upaya diversi yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/04).

Melansir Intisari Online, Menurut dia, sampai saat ini, ibu korban masih belum bisa menerima rekomendasi Bapas Kalbar yakni sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan kepada tiga pelaku.

Ibu korban tetap minta penyelesaian perkara di tingkat pengadilan.

“Iya (diversi) gagal. Karena ibu korban belum bisa menerima rekomendasi yg diberikan Bapas Kalbar atas sanksi kepada 3 orang anak pelaku,” kata Deni.

Sementara itu, dia meyakini seluruh pihak keluarga dari ketiga pelaku sudah menerima rekomendasi tersebut.

Sebab, mereka menilai, Bapas Kalbar sudah bekerja maksimal dalam memberikan solusi jalan keluar, dengan melibatkan pekerja sosial Pontianak dan psikolog.

Baca Juga:
Siswi SMP Sesak Napas hingga Luka usai Dikeroyok 4 Teman

Deni menjelaskan, sikap keluarga pelaku yang menerima sanksi pelayanan sosial itu sebenarnya sudah sejak diversi tingkat kepolisian.

“Tapi ternyata pihak korban yang belum menerima rekomendasi tersebut. Sehingga diversi masih menempuh jalan buntu,” ucapnya.

Namun demikian, diversi selanjutnya akan kembali digelar di tingkat pengadilan, sebelum sidang digelar.

Baca Juga:
Demi Uang 20 Ribu, Pemuda di Sumut Siram Mata Nenek Pakai Cabai

Sebelumnya diberitakan, upaya hukum diversi penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kembali gagal, Kamis (18/04).

Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau mengatakan, dalam diversi yang dilaksanakan tersebut, kedua belah pihak kembali bersepakat untuk menyelesaikan perkara ke tingkat pengadilan.

“Di tingkat Kejari sudah dilaksanakan diversi, namun sekali lagi mohon maaf. Diversi kita gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan,” kata Daniel, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. (Dil)

Komentar

Terbaru