Kabupaten Muba Terapkan Perda No 1/2019 Tentang Pengelolaan Zakat

  • Minggu, 28 April 2019 - 21:13 WIB

MANAberita.com – BERBAGAI  upaya dilakukan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin bersama pihak legislatif untuk menanggulangi dan menekan angka kemiskinan di bumi Serasan Sekate.

Termasuk salah satu upaya yang konkrit dilakukan yakni dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Peraturan Bupati Muba Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Buka Suara Tentang Kabar Lelang Barang Pembalap MotoGP yang Didapat Penonton

Terkait hal tersebut, mulai Mei 2019 nanti seluruh umat Islam khususnya pejabat di Lingkungan Pemkab Muba, ASN, Karyawan Swasta, dan BUMD gaji atau pendapatannya akan dipotong untuk pembayaran zakat.

“Khusus ASN dipotong 2.5 persen dari gaji pokok dan tunjangan setelah di total dari sisa hutangnya, jika sampai nisab 9.5 gram mas pertahun maka wajib dipotong gajinya,” ungkap Kabag Kesra Pemkab Muba, H Opi Palopi.

Dikatakan, Perda zakat akan mulai diberlakukan pada Mei nanti tepatnya Bulan Suci Ramadhan sehingga ketika akhir ramadhan bisa mulai dihitung pendapatan. Yang terkumpul dari zakat

“Nah, pembagiannya akan didistribusikan kepada wajib penerima zakat yakni fakir miskin, untuk pendapatan bedah rumah tidak layak huni, pendidikan, kesehatan, musibah dan lembaga pendidikan agama serta rumah ibadah,” jelas Opi.

Baca Juga:
Hingga 1.500 Tentara AS Akan Dikerahkan Ke Perbatasan Selatan, Untuk?

Lanjut Opi, berdasarkan estimasi hasil pendapatan zakat yang dipotong dari gaji ASN saja termasuk tunjangan TPP diprediksi mencapai Rp1 Miliar perbulan.

“Ya, kalau estimasi saja bisa capai Rp1 Miliar uang zakat yang dikumpulkan dari ASN di lingkungan Pemkab Muba saja, ini bekum termasuk dari karyawan swasta dan BUMD di Muba. Hasilnya sangat besar,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengajak seluruh pihak khususnya ASN di Lingkungan Pemkab Muba berpartisipasi untuk menyalurkan zakat. “Jadi dengan adanya Perda ini lebih terkoordinir penyalurannya dan diharapkan salah satu upaya kita bersama dapat secara signifikan menanggulangi warga kita yang membutuhkan atau membantu (warga kurang mampu) di Muba,” ulasnya.

Selain itu Dikatakan, bahwa kesadaran masyarakat Kabupaten Muba untuk membayar zakat berarti adanya peningkatan terhadap semangat mentalitas keagamaan dalam diri kita semua warga Musi Banyuasin Yang Taat beragama Dan Menauladani junjungan kita Nabi Muhammad SAW dan kita berharap dengan jalan ini

Baca Juga:
Niat Puasa Ramadan Dalam Bahasa Arab dan Latin

“Mudah-mudahan berbagai problematika kemiskinan dapat segera dapat dituntaskan secara gotong royong bersama di Kabupaten Muba, selain dari Program Pemerintah baik Pemerintah Pusat dan Pemda Muba lainnya,” ujarnya.

Ketua Baznas Muba Drs H Lukmanul Hakim menambahkan bahwa dari data yang masuk di Baznas Muba untuk sekarang penerimaan zakat perbulan 60 sampai 70 juta dan mayoritas 98% ASN Pemkab Muba selain dari Pegawai Perbankan di Muba.

“Insha Allah setelah ada Perda dan perbup ttg pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Muba,yang akan diberlakukan pada tahun ini bagi seluruh ASN Muba akan ada kenaikan yg sangat signifikan bisa 10 kali lipat bahkan lebih,” tandasnya.

“Untuk tahun 2018 ini sudah terkumpul dana sebesar Rp 778.865.944,- dan di direalisikan pada penyaluran untuk kemanusiaan bedah rumah tidak layak huni 7 unit rata-rata Rp 26 jt per unit, Bidang kesehatan khitanan masal di desa ulak embacang total biaya 15 jt serta kegiatan lainnya,” tambahnya.

Komentar

Terbaru