MANAberita.com – ADA 3 macam darah yang keluar dari kemaluan wanita, yaitu :
1. Darah haid
2. Darah nifas
3. Darah istihadlah.
Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat bukan karena melahirkan. Adapun warnanya kehitam hitaman, terasa panas dan diikuti mual mual pada perut.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadlah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.
Paling sedikitnya darah haid adalah satu hari satu malam. Dan yang paling banyak adalah 15 hari. Umumnya 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari.
Paling sedikitnya nifas adalah sebentar dan paling banyak 60 hari dan umumnya 40 hari.
Paling sedikitnya masa suci di antara dua masa haid adalah 15 hari, dan tidak ada batasan untuk paling banyaknya. Usia minimal wanita haid adalah 9 (sembilan) tahun. Paling sedikitnya usia kehamilan 6 (enam) bulan. Paling panjang kehamilan 4 (empat) tahun. Umumnya masa hamil adalah 9 bulan.
Larangan
Saat Haid dan Nifas
Perkara yang diharamkan saat haid dan nifas ada 8 (delapan) yaitu shalat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, masuk masjid, tawaf, hubungan intim (jimak), (suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.
Sebagai lanjutan dari mandi wajib, berikut kami tambahkan larangan saat Junub dan larangan saat hadats kecil.
Larangan
Saat Junub
Perkara yang diharamkan bagi orang junub ada 5 (lima) yaitu shalat, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, membaca Al-Quran tawaf dan tinggal di masjid.
Larangan
Saat Hadats Kecil
Perkara yang diharamkan saat hadats kecil ada 3 (tiga) yaitu shalat, tawaf, menyentuh Al-Quran dan membawanya.
Semoga bermanfaat, Mohon saran dan masukan jika terdapat kesalahan dalam isi maupun penulisan. (Sam)