MANAberita.com – MASIH bingung bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan? Coba perhatikan beberapa informasi lengkapnya berikut ini.
Saat ini pemerintah telah menyediakan layanan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Di mana seluruh penduduk Indonesia wajib mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasionl (JKN), termasuk para karyawan. Sehingga semua perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya dan membayarkan iuran BPJS untuk mereka.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan selama ini merujuk pada Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016. Para karyawan perusahaan termasuk perserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta akan dikenai tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah per bulan. Jika masih bingung, sebenarnya kamu bisa melakukan cek BPJS Kesehatan di traveloka. Namun, untuk detailnya kamu bisa menghitungnya sendiri dengan cara ini.
Pemotongan Upah Bulanan Sebesar 5% Pemotongan upah bulanan karyawan biasanya ditarik sebesar 5%. Perhitungan dilakukan degan cara 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dari pemotongan gaji karyawan setiap bulannya. Iuran tersebut setara dengan premi untuk 5 orang anggota keluarga, yang terdiri dari karyawan, suami/istri dan tiga orang anak.
Akan tetapi, jika jumlah tanggungan lebih dari empat orang, maka karyawan tersebut wajib membayarkan 1% iuran tambahan dari gaji mereka per orangnya. Namun, jika tidak melebihi jumlah orang yang ditentukan, maka karyawan tidak akan dikenakan beban tambahan.
Mengetahui Batas Minimum dan Maksimum Iuran per Bulan
Menurut perhitungan PPU batas maksimum iuran per bulan adalah Rp8.000.000. Artinya, bila gaji karyawan lebih dari nominal tersebut, maka persentase sebesar 5% dikalikan dengan nominal Rp8.000.000 untuk mengetahui berapa iuran bulanan yang akan dikenakan.
Sedangkan batas minimum pemberlakukan iuran BPJS Kesehatan bisa berbeda karen bergantung pada upah minimum provinsi. Batas minimum upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kota (UMK)/Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minum Provinsi (UMP). Namun, jika upah karyawan di antara upah minimum dan Rp 8.000.000, iurannya dihitung dari upah karyawan.
Mengetahui Besar Iuran untuk Kesehatan
Selain itu, para karyawan juga bebas mendapatkan hak peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau II, sesuai dengan besaran upah yang mereka terima tiap bulannya. Sebagai contoh, apabila karyawan memiliki upah Rp4.000.000 maka kamu berhak mendapatkan perawatan ruang kelas II.
Bagi karyawan yang memiliki gaji antara Rp4.000.000 hingga Rp8.000.000, kamu bisa mendapatkan perawatan kelas I. Jadi, setiap karyawan memiliki hak yang berbeda dan sangat bergantung pada upah yang mereka terima saat itu.
Contoh Perhitungan Pembayaran Iuran Kesehatan :
Kamu bekerja di sebuah perusahaan dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp3.600.000 an mendapatkan gaji bulanan Rp3.400.000. Maka iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 180.000. Angka tersebut didapatkan dengan perhitungan 4% x Rp3.600.000 = Rp144.000. Kemudian jumlah yang dipotong dari gaji kamu setiap bulannya adalah 1% x Rp3.600.000 = Rp36.000.
Akan tetapi, jika gaji yang diterima ternyata lebih besar daripada UMP, maka beban yang ditanggung perusahaan adalah 4% x Rp7.000.000 = Rp280.000. Sedangkan potongan gaji bulanan kamu sebesar 1% x Rp7.000.000 = Rp70.000. Sehingga total iuran BPJS setiap bulannya adalah Rp 350.000.
Pembayaran iuran BPJS sebaiknya tidak terlambat dan menunggak, karena pihak BPJS biasanya akan langsung mematikan atau tidak lagi mengaktifkan kartu tersebut, sehingga tidak bisa digunakan.