Sadis! Ibu Kandung di Indramayu “Habisi” Putra Tunggalnya Saat Mengaku LGBT

  • Minggu, 29 September 2019 - 16:34 WIB
  • Kriminal

MANAberita.com – DUNIA sepertinya sudah mau kiamat, berbagai kejadian aneh dan di luar nalar semakin banyak.

Baca Juga:
Fraksi PKS: Deddy Corbuzier Terikat Peradilan Militer

Seorang ibu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berinisial Drh (50), tega – teganya membayar lima orang eksekutor untuk menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Polres Indramayu pun berhasil menangkap tersangka dalam waktu 1X24 jam.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan adanya penemuan mayat di kawasan hutan lindung Gunung Kalong di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, 27 Agustus 2019 silam.
Dari hasil identifikasi, terungkap bahwa korban bernama Carudin (30), warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menemukan mobil milik korban, yang dititipkan oleh salah satu pelaku di rumah warga.
Dari temuan mobil itulah, polisi kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, yakni Wrsn (55) dan Wrd (27), warga Indramayu. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa ibu kandung korban, Drh, juga terlibat dalam kasus tersebut hingga polisi juga langsung menangkapnya.
”Ibu kandung korban merupakan otak pelaku karena dia yang menyuruh (eksekutor) melakukan (pembunuhan),” ujar Yoris, dalam jumpa pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/8).
Yoris mengatakan, tersangka Drh atau ibu kandung korban membayar eksekutor senilai Rp 20 juta. Uang itu diberikannya setelah eksekutor melapor telah ”membereskan” anak tersangka.
Saat ini, polisi juga masih memburu tiga orang pelaku lainnya, yakni Pj (17), BJ (16) dan Ig (30), seluruhnya warga Kabupaten Indramayu. Ketiga tersangka juga bertindak sebagai eksekutor.
Menurut Yoris, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat (4) KUHP dan Pasal 55 KUHP. Adapun ancamannya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Toyota Camry bernopol B 1992 AH milik korban, dua unit sepeda motor milik tersangka, serta satu bilah golok dan dua batu kali berukuran besar yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa pelaku.
Sang Ibu Menyesal 
Drh (50) tak kuasa menahan kesedihan saat diperlihatkan foto – foto jenazah anaknya, C (30). Jenazah anak kandungnya itu ditemukan dengan kondisi mengenaskan penuh luka di kawasan hutan lindung Gunung Kalong di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, akhir Agustus 2019 silam.
C dibunuh oleh lima orang eksekutor dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan dua buah batu kali berukuran sebesar kepala orang. Para eksekutor itu dibayar oleh Drh, yang tak lain ibu kandung dari C.
“Saya menyesal,” ujar Drh sambil menangis di hadapan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, di Mapolres Indramayu, Jumat (27/09) sebagaimana dilansir republika.
Perempuan asal Desa Cibereng, Kecamatan Terisi itu mengatakan, C selama ini kerap memukul dan menganiayanya. Bahkan, C juga mengancam akan membunuhnya. Selain itu, anak tunggalnya itu juga mengaku secara terus terang bahwa dirinya menyukai laki-laki sesama jenis (gay). Padahal, C dikabarkan telah mempunyai 4 orang istri dan dua orang anak.
Tak hanya itu, lanjut Drh, C juga menggunakan narkoba suntik. Anaknya itu juga sering meminta uang dan bagian warisan tanah. Bahkan, C telah menggadaikan sebagian sawah milik orang tuanya.
Drh lantas berinisiatif mendatangi seseorang yang mengaku sebagai dukun berinisial Wrsn (55). Drh meminta kepada Wrsn untuk mengobati anaknya agar menghentikan semua perilaku buruknya. Selang tiga bulan, ternyata tak ada perubahan perilaku pada C.
Drh kemudian menyuruh Ig (30) untuk “membereskan” korban C. Perintah Drh itu disanggupi oleh Ig, yang kemudian mengajak empat orang temannya, yakni Wrsn (55), Wrd (27), Pj (17) dan Bj (16). Kelima orang tersebut lantas menganiaya korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka Ig kemudian melapor kepada Drh dan meminta imbalan. Drh pun memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada tersangka.

Komentar

Terbaru