Remaja di Probolinggo Diperkosa Ayah Tiri sejak SD hingga Lulus SMP

  • Selasa, 22 Oktober 2019 - 16:53 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com – KISAH memilukan dialami seorang anak berusia 15 tahun di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Korban diperkosa ayah tirinya berkali-kali, sejak masih duduk di bangku SD hingga lulus SMP.

Korban B akhirnya berani mengungkapkan kejadian yang dialami sehingga pelaku sudah diamankan petugas Polres Probolinggo.

Pelaku bernama Saniman (44), warga Desa Gading, Kecamatan Wangkal, Kabupaten Probolinggo, masih diperiksa anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Selasa pagi (22/10).

Baca Juga:
Mengharukan! Inilah Wajah Bahagia Bocah Penyandang Disabilitas Saat Pertama Kali Dapat Kaki Palsu

Melansir inews, Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyana Reni Antasari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pria yang bekerja sebagai buruh tani itu telah mencabuli anak tirinya sejak masih di kelas 5 SD hingga lulus SMP. Pelaku selalu beraksi saat ibu korban tidur pulas. Sementara korban tidak bisa berbuat apa-apa karena selalu diancam pelaku.

Kejadian ini akhirnya terbongkar karena atas kecurigaan ibu kandung korban berinisial S. Belakangan ini dia heran melihat buah hatinya selalu murung.

S berusaha membujuk putrinya agar berterus terang, tapi korban selalu mengelak. Namun karena terus dibujuk, korban baru mengakui dicabuli ayah tirinya sekitar dua pekan terakhir. Kejadian itu juga sudah berlangsung sejak dia kelas 5 SD. Ibu korban yang syok langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga:
Kronologi Pemuda di Muara Enim Pukuli Ayah Kandung Hingga Dilarikan ke RS

“Pelaku sudah berulang kali mencabuli putri tirinya hingga lulus SMP dan saat ini putus sekolah. Kami langsung mengamankan pelaku,” kata Isyana.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tergoda melihat tubuh korban saat tidur di kamar. “Saya bersalah, saya melakukannya sejak dia SD sampai sekarang. Saya kasih uang ke dia, kadang Rp20.000, kadang Rp50.000,” kata Saniman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Ila)

Komentar

Terbaru