Tak Mau Dipenjara, Pelaku Pencabulan di Medan Nekat Bacoki Polisi

  • Jum'at, 25 Oktober 2019 - 12:52 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

 

Ilustrasi

MANAberita.com — SARJONI, pelaku penganiayaan berat dan pencabulan diringkus Satreskrim Polrestabes Medan.

Ia nekat membacok petugas Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu Sadiran saat hendak ditangkap terkait kasus pencabulan..

Akibat tindakan pelaku, korban banyak mendapat luka bacokan yakni telinga kanan dan Kiri, kepala bagian belakang, pundak, punggung, tangan kanan dan kiri dan perut.

Beruntung nyawa Aiptu Sadiran dapat diselamatkan. Saat ini korban dirawat di RS. Brimob Seiwampu di Jl. KH. Wahid Hasyim Medan.

Setelah melakukan penganiayaan itu, Sarjoni kabur. Hingga pelaku pembacokan itu berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya.

Melansir Tribunnews, Sarjoni kini terpaksa terduduk di kursi roda, lantaran tak mampu berdiri apalagi berjalan seperti biasa.

Kedua kaki pria berusia 50 tahun itu, ditembus timah panas polisi dalam aksi penyergapannya di Jalan Patumbak Delitua, Aji Baho, Rabu (16/10) lalu.

Baca Juga:
Sudah Hubungan Seks Tapi Ingkar Janji Menikahi Kini Bisa Terancam 4 Tahun Penjara!

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, mengaku terpaksa melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur terhadap Sarjoni lantaran mencoba melakukan perlawanan kepada polisi.

Tak mau berujung korban menimpa polisi tuk kedua kalinya, pelaku cabul sekaligus pembacok Aiptu Sadiran itupun dilumpuhkan petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, tersangka Sarjoni dilakukan tindakan tegas dalam upaya pengembangan untuk menunjukan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga melukai anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aiptu Sa.

Baca Juga:
Diduga Tak Senang Ditegur Karena Bawa Peliharaan, Pemilik Pitbull Suruh Anjingnya Serang Satpam

“Saat Team melakukan pengembangan utlntuk mencari barang bukti berupa Parang yang digunakan untuk membacok korban, tersangka Sarjoni memberontak serta melawan petugas sehingga dilakukan upaya paksa dengan menembak kaki tersangka,” ujarnya, Kamis (24/10).

Berdasarkan hasil interogasi tersangka Sarjoni, lanjut Kasat, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan penganiayaan berat terhadap Aiptu Sa.

“Pelaku ini merupakan perbuatan cabul yang ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Untuk tersangka Sarjoni inj dilaporkan oleh Susanti dengan bukti lapor LP/1542/VII/2018/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 26 Juli 2018 lalu, atas dugaan pencabulan,” jelasnya. (Dil)

Komentar

Terbaru