MANAberita.com – OKNUM Ibu Guru di Buleleng Bali Ajak Siswinya Threesome Bareng Pacar.
Akronim Guru sebagai digugu dan ditiru nampaknya tidak berlaku untuk oknum guru honorer di Buleleng Bali ini.
Bagaimana tidak, dunia pendidikan kembali tercoreng dengan perbuatannya.
Pasalnya, guru perempuan tersebut diketahui mengajak siswinya melakukan threesome atau seks bertiga dengan pacarnya.
Guru tersebut diketahui bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), sementara kekasihnya yakni AA Putu Wartayasa (36), pegawai kontrak di Pemkab Buleleng.
Kabar tersebut menghebohkan siswa dan guru di sekolah tempat pelaku mengajar. Dari kabar itu, orang tua korban lantas melaporkan guru mesum ini ke pihak berwajib.
“Awalnya di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya dengar terus lapor. Peristiwa tanggal 26 Oktober, dilaporkan tanggal 6 November,” kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, seperti dilansir dari Detik, Kamis (07/11).
Pelaku yakni Novi dihadapan polisi mengakui perbuatannya mengajak seorang siswinya yang masih berusia 15 tahun untuk ikut melayani pacarnya, Putu.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dan kekasihnya di sebuah kamar kos. Novi dan Putu kini telah ditahan Polres Buleleng. Sementara korban, yakni sang siswi merasa trauma akibat perbuatan gurunya itu.
“Korban merasa tertekan sehingga terjadinya perbuatan cabul,” ujar Sumarjaya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan dari psikiater untuk memulihkan traumanya. Bahkan, sebelum perbuatan bejat itu ketahuan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya.
“Korban tetap masuk sekolah seperti biasa, karena sekolah ribut dia berusaha untuk menutupi kejadian. Korban juga masih trauma dan kita konsultasi ke psikiater anak untuk menghilangkan traumanya,” ungkap Sumarjaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.