Pria Ini Catut Nama Sultan HB Untuk Lancarkan Aksi Penipuan

  • Kamis, 19 Oktober 2017 - 15:25 WIB
  • Peristiwa
WB, tersangka kasus penipuan, dibekuk petugas Polres Kulonprogo, Kamis (19/10/17).
WB, tersangka kasus penipuan, dibekuk petugas Polres Kulonprogo, Kamis (19/10/17).

MANAberita.com – NAMA Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X dicatut dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh WB (48) warga Kedungrejo, Belitang, Oku Timur, Sumatera Selatan.

Aksi kriminal WB pertama kali dilakukan pada Agustus 2017 lalu. Hal itu menyebabkan korban, Sakimin (62), petani dari Pedukuhan penjalin, Desa Donomulyo, Nanggulan, mengalami kerugian hingga Rp 9.050.000.

Pria pengangguran yang di kartu identitasnya tercatat berprofesi sebagai ustadz itu empat kali mendatangi korban dan selalu mengiming-imingi jumlah dana yang bernilai lebih besar.

Baca Juga:
Usai Video Dorong Kakek ke Semak Viral di Medsos , 6 Remaja Putri Minta Maaf

Korban yang tergiur dana tersebut pun menuruti saja permintaan pelaku. Mulanya, pelaku menjanjikan dana pinjaman modal usaha sebesar Rp 300 juta dengan syarat uang administrasi sebesar Rp 2.750.000.

Seminggu kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan menjelaskan bahwa dana tersebut berupa hibah dari Sultan HB X senilai Rp 1 miliar dan meminta uang administrasi sebesar Rp 1,5 juta.

Tak lama kemudian, pelaku kembali datang mengabarkan bahwa ada hibah lagi sebesar Rp 1 miliar dan korban dimintai uang administrasi Rp 3,5 juta. Korban sempat berusaha menanyakan kejelasan dana bantuan yang belum kunjung cair. Namun, pelaku justru memintai uang lagi sebesar Rp1,3 juta sebagai syarat pencairan.

Baca Juga:
Jalan Provinsi di OKUT Semakin Mengkhawatirkan, Kholid Instruksikan Penimbunan

Panit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu Supiyanto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku berjanji akan memberi dana hibah bantuan modal kerja. Nilainya tidak main-main, mencapai miliaran rupiah. Namun, korban diminta untuk mentransfer dulu sejumlah uang administrasi senilai jutaan rupiah sebagai syarat pemberian dan perncairan dana bantuan tersebut.

“Menurut keterangan korban, pelaku mengatakan bahwa dana hibah tersebut bantuan dari Sri Sultan HB X. Dana hibah itu tak pernah turun sehingga korban lalu melaporkannya ke polisi. ” jelas Supiyanto, Kamis (19/10/17).

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kulonprogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kami jerat dengan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuh  Supiyanto. (Int)

Komentar

Terbaru