Gaga Muhammad Divonis 4,5 tahun Penjara! Begini Reaksi Keluarga Laura Anna

  • Kamis, 20 Januari 2022 - 20:41 WIB
  • Selebriti

Manaberita.com – GRETA Irene Kakak dari Almarhummah mendiang Laura Anna merasa puas dengan keputusan yang tetapkan majelis hakim kepada terdakwa Gaga Muhammad yang divonis 4.5 tahun penjara.

Sebelumnya majelis hakim memvonis Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan mantan kesahinya Laura Anna.

“Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu,” kata Greta saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1). Yang dikutip dari merdeka.com

Greta merasa vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin sudah memberikan keadilan dalam perkara yang menimpa adiknya Laura Anna selaku pelapor.

Meskipun menurut dia, hukuman itu masih belum maksimal jika mengacu pasal 310 ayat 3 UU LLAJ yang didakwakan kepada Gaga, yng harus dipenjara lima tahun penjara.

“Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya nggak akan mengembalikan Laura,” ujar Greta.

Baca Juga:
Ngeri! Pria Puerto Riko Dinyatakan Bersalah Membunuh 8 Orang di Bar Yang Dimiliki Oleh Pengedar Narkoba Saingannya

Sebelumnya, Gaga divonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan mantan kekasihnya Laura Anna.

“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Vonis kepada Gaga dijatuhi, berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat. Dimana dalam pokok perkara ini, Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019.

Baca Juga:
Lima Tentara Prancis Dituduh Gagal Membantu Pada Tragedi Migran

“Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Lingga.

Adapun dalam vonis majelis hakim terhadap Gaga sesuai dengan tuntut dari jaksa penuntut umum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tidak dibayar, kurungan ditambah dua bulan,” kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya. Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan. (Rika)

Komentar

Terbaru