Istri Bandar Narkoba Cabut Laporan, Uang Rp 1,15 Miliar Dikembalikan

MANAberita.com – IMAYANTI, Istri bandar narkoba akhirnya mencabut laporan kepada Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul atas pengambilan sejumlah uang.

AKP Paul Simomara sempat menjabat sebagai Kanit Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Sementara Kompol Oloan merupakan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan

Melansir dari Kompas.com, hal ini di sebutkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Anggota Polisi di Aceh Tewas dengan Luka Tembak

Selain mencabut laporannya, Imayanti juga sudah berdamai dengan Kompol Oloan dan AKP Paul yang ditulis di surat pernyataan.

“Tim dari penyidang kode etik profesi Polri dari proses sidang terbukti bahwa saudari imayanti sudah mencabut laporannya terkait isi 300 juta dan berdamai dengan tim,” jelas dia.

Total uang yang dikembalikan adalah Rp 1,15 milar yang terdiri dari uang damai Rp 350 juta dan uang Rp 850 juta yang menjadi barang bukti saat penggeledahan dilakukan di rumah Imayanti.

Baca Juga:
Untuk Proyek Repatriasi Rohingya, Tim Dari Myanmar Mengunjungi Cox’s Bazar

“Termasuk juga uang 300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari imayanti termasuk uang Rp 850 juta,” tambahnya.

Setelah uang dikembalikan maka berkas perkara kode etik Polri menjadi proses penegakan hukum.

“Akibat pengembalian tersebut termasuk dalam sidang dikembalikan masing-masing dan menerima termasuk dari Kompol Oloan dengan perdamaian diantara mereka yang dilampirkan dalam berkas perkara kode etik Polri sehingga kode etik profesi Polri di kedepan kan dalam proses penegakan hukum tersebut,” jelas dia. [SAS]

Komentar

Terbaru