Kondisi Menantu Habib Rizieq Pasca Bebas Dari Penjara

  • Selasa, 25 Januari 2022 - 16:45 WIB
  • Selebriti

Manaberita.com – MENANTU Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, resmi di bebaskan dari penjara. Habib Hanif keluar dari Rutan Mabes Polri pada Senin kemarin. Habib Hanif keluar dalam kondisi sehat.

Dilansir dari detiknews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo  menyampaikan keterangannya, pada Selasa (25/1/2022).

“Pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022, dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan, atas nama Muhammad Hanif Alatas,” ujar Dedi.

Kabar bebasnya Habib Hanif juga disampaikan oleh pengacaranya, Ichwan Tuankotta. Habib Hanif sebelumnya ditahan atas kasus swab RS Ummi Bogor.

“Sudah bebas,” kata Ichwan.

Ichwan mengatakan Habib Hanif langsung menuju Bogor setelah bebas dari Rutan Bareskrim. Namun tak dijelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan yang bakal dijalani Habib Hanif.

“Beliau langsung ke Markas Syariah Megamendung,” ujar Ichwan.

Baca Juga:
Ini Dia Upaya Pemkot Bandung Untuk Menangani Banjir Di Kawasan Pasar Induk Gedebage

Sebelumnya, PT DKI menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara. Selain itu, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas, tetap divonis 1 tahun terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8).

Sebelumnya, Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.

Baca Juga:
Anggota Dewan Moskow Divonis Tujuh Tahun Penjara Karena Mengkritik Perang Di Ukraina

Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja, padahal positif Corona, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk kategori keonaran.

Ketiganya dinyatakan hakim bekerja sama menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq. [rik]

Komentar

Terbaru