Apakah Boleh Debt Collector Merampas Kendaraan Milik Penunggak Utang di Jalanan?

  • Sabtu, 29 Januari 2022 - 09:13 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – OTORITAS Jasa Keuangan atau OKJ kembali mengingatkan perusahaan pembiayaan bahwa tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran atau cicilan di jalanan, apalagi jika menggunakan kekerasan.

“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022).  Dikutip dari kompas.com

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan menggunakan kekerasan di jalanan maka masyarakat yang bersangkutan dapat melaporkan ke OJK.

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Akan tetapi ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan cara membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

Baca Juga:
Kapal Terbalik Di Lepas Pantai Lebanon Dua Pengungsi Tewas Dan 232 Diselamatkan

“Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan,” ujarnya.

Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan.

Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.

Baca Juga:
Waduh! Uganda Mengkonfirmasi Wabah Ebola Setelah Ada Pasien Yang Meninggal

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.

“Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan,” katanya.

[rik]

Komentar

Terbaru