MANAberita.com — ENTAH apa yang difikirkan oleh 21 pria yang tega memperkosa korban yang baru berusia 13 tahun secara bergantian di tepi Sungai di wilayah Kecamatan Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan.
Kejadian yang telah direncanakan oleh para pelaku ini dari jauh-jauh hari. Korban yang hanya tinggal bersama sang nenek sengaja dijemput oleh salah seorang pelaku ke tempat kejadian yang berada jauh dari pemukiman di Kelurahan Bulo.
Ketika korban datang, beberapa pelaku lainnya langsung menarik paksa dan diperkosa oleh 7 pria. Tak lama, pelaku yang lain akhirnya datang dan ikut menyetubuhi korban secara bergantian.
Para pelaku yang berhasil diamankan polisiPeristiwanya terjadi di tiga waktu berbeda dari malam hari berlanjut ke esok harinya. Diduga para pelaku mengetahui bahwa kedua orang tua korban bekerja di luar negeri sehingga pengawasan menjadi lengah.
Sementara menurut Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Ihsan, menyebutkan peristiwa nahas tersebut terjadi pada akhir Juni 2017 namun korban dan keluarga baru berani melaporkan ke polisi pada 11 Oktober 2017.
Dari hasil pengejaran, baru 14 orang yang berhasil diamankan sementara 7 diantaranya masih berstatus buronan.
Ahmad juga menjelasjan jika kasus ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Pemkab Lewu.
Saat ini kami fokus untuk melakukan upaya menghilangkan trauma korban pasca kejadian bersama LPPA Luwu,” pungkas Ahmad.
Ahmad menyebutkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Pemkab Luwu.
“Saat ini kami fokus untuk melakukan upaya menghilangkan trauma korban pasca kejadian bersama LPPA Luwu,” ujar Ahmad.
Para pelaku yang ditangkap berinisial AL (21), DA (18), RE (18), BD (21), UC (30), RA (22) PU (19) dan DA (24). Sementara pelaku yang masih di bawah umur T (15), A (16), I (16), S (15), dan R (15).
Sayangnya, salah satu tersangka dipulangkan oleh polisi dengan alasan dibawah umur karena baru berusia 13 tahun.
“Para pelaku diancam pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Ahmad. (Dil)