MANAberita.com – KASUS pemerkosaan kembali terjadi dalam dunia pendidikan. Kali ini pemerkosaan dilakukan oleh seorang guru Sekolah Dasar di Kota Bogor, Jawa Barat. Dia mengikat siswi kelas 4 dengan tali di dalam kelas kemudia memperkosanya.
Guru berinisial MM di tangkap polisi saat berada di rumahnya sekitar wilayah Bantarjati Atas, Kecamatan Bogor Utara. Saat itu tersangka bersifat kooperatif tanpa melakukan perlawanan. Senin (23/10/17).
Kepala Bagian Humas Polres Kota Bogor, AKP Syarif Hidayat menjelaskan bahwa MM memperkosa murid di kelas 4 SD tempat dia mengajar. Perbuatan itu dilakukan MM pada September 2014. “Tersangka ini wali kelas korban,” ujar Syarif.
Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan itu dilakukan MM di dalam ruang kelas. Saat itu, korban sedang sendirian di dalam kelas. Karena dia tidak mengikuti pelajaran olahraga, sebab korban tak memiliki seragam untuk olahraga.
Syarif menuturkan, MM lalu menghampiri korban dan mengikatnya ke kursi di kelas. MM juga menyumpal mulut bocah 10 tahun itu pakai lakban.
Pemerkosaan ini sudah direncanakan, karena MM sudah menyiapkan tali rafia untuk mengikat korban dan lakban untuk menyumpal mulut korban.
“Tersangka mengancam korban, ‘jangan bilang siapa-siapa , kalau kamu bilang sama orang-orang, kamu saya bunuh,” kata Syarif, menirukan ucapan MM saat mengancam korban.
Karena ancaman itu, korban bungkam dan baru mau menceritakan peristiwa itu kepada ibunya tiga tahun kemudian. “Korban baru cerita ke orangtuanya pada 3 September 2017, dan orangtuanya akhirnya membuat laporan,” kata Syarif.
Meski tidak melawan saat diringkus polisi, tetapi MM terus mengelak tuduhan bahwa dia telah memperkosa korban.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memijit tubuh korban di kursi dan lantai kelas 4A. Namun, tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Kami masih dalami,” kata Syarif.
Syarif mengatakan, atas perbuatan itu, MM terancam dijerat Pasal I angka 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 ahun dan maksimal 15 tahun, atau denda sebanyak banyaknya Rp5 milyar. (Int)