Akar Kisruh Perebutan Warisan Pendiri Sinarmas, Freddy Merasa Tak Adil

  • Jum'at, 04 Februari 2022 - 13:17 WIB
  • Hukum

Manaberita.com – FREDDY Widjaja anak mendiang pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak terima dan merasa tak adil karena dirinya hanya mendapatkan warisan Rp.1 M dari harta mendiang ayahnya.

Gugatan itu dilayangkan olehnya pada akta wasiat Eka Tjipta soal pembagian warisan yang menurutnya tidak adil. Freddy pernah mengaku bahwa dirinya memang sudah mendapatkan warisan. Namun menurutnya yang didapatkan belum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dilansir dari detikfinance

“Diberitakan abang-abang tiri saya, bahwa saya sudah terima hak saya dari hak waris, namun belum dijelaskan rinci berapa sebenarnya jumlah yang saya terima. Ini saya jelaskan supaya nggak simpang siur saya terima akta wasiat betul,” ujar Freddy saat mendaftarkan gugatannya di PN Jaksel, Rabu (12/8/2020) silam.

Dia menjelaskan dirinya selaku anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak tercatat resmi hanya mendapatkan Rp 1 miliar. Sementara, kakak-kakaknya yang lain mendapatkan Rp 2 miliar.

“Jumlahnya Rp 1 miliar saja, ada abang-abang saya dapat Rp 2 miliar itu abang tercinta saya yang di atas, yang lebih kaya dari saya. Saya dengan 13 orang lainnya menerima Rp 1 miliar,” jelasnya.

Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.

Freddy menjelaskan keinginannya sendiri adalah untuk mendapatkan pembagian warisan sesuai hukum perdata yang berlaku. Dari total seluruh aset, menurutnya anak-anak dari pernikahan sah mendapatkan 2/3 hartanya, sementara itu 1/3 di antara 2/3 harta tersebut adalah hak miliknya dan saudaranya yang merupakan anak Eka Tjipta dari pernikahan yang tidak sah.

“Itu adalah legitime portie, 2/3 hartanya untuk anak-anak sah perkawinan, 1/3 dari setengahnya 2/3 itu milik kami anak di pernikahan yang di luar sah. Saya minta hak saya sesuai UU, sesuai hukum, itu adalah sebesar legitime portie sesuai KUH perdata,” kata Freddy.

Baca Juga:
Terkait Sengketa Warisan, Anak Pendiri Sinar Mas Datangi Bareskrim

Gugatan yang dilayangkan Freddy bernomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.

Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

Baca Juga:
Akhirnya! Jerman Menandatangani Kesepakatan Untuk Mengembalikan Benin Bronzes Nigeria

Namun di awal tahun 2022 ini gugatannya itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah proses pengadilan berjalan dari tahun 2020. Apa alasannya?

Menurut Freddy gugatan soal akta wasiat di tahun 2008 itu ditolak karena status anak sah yang dimiliki Freddy dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA,” ungkap Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan di tahun 2020, dirinya melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan pada bulan Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.

Baca Juga:
Pasti Belum Pada Tau, Pemkot Jogja Kenalkan Upacara Adat Panggeh Temanten kepada Generasi Muda

Di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.

Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.

“Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak,” ungkap Freddy.

[rik]

Komentar

Terbaru