Pelaku Pemukulan Petugas PLN Cabut Meteran di Bantul Berhasil Diamankan Polisi

Manaberita.com – KASUS pemukulan terhadap petugas PLN oleh warga yang sempat viral beberapa hari yang lalu kini dikabarkan bawa pelaku telah berhasil tertangkap dan dibawa ke Polres Bantul Yogyakarta.

Kasus tersebut bermula saat petugas mencabut alat meteran listrik yang berada di rumah warga yang nunggak pembayaran listrik. Hal tersebut membuat warga marah dan memuluk petugas PLN.

Dilansir dari Viva.co.id, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan sebelum melakukan pemutusan meteran listrik di rumah warga tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga berkali kali kepada warga yang bersangkutan untuk segera lunasi tagihan listrik.

Pihak PLN pun kata Ahmad memberikan kompensasi kepada warga bersangkutan untuk lunasi tagihan listrik. Namun hingga 2 Februari, warga yang menunggak tidak melakukan tanggapan dengan baik, yaitu melakukan pembayaran tagihan.

“Sesuai dengan peraturan di PLN kan batas akhir pemakaian listrik itu di tanggal 20 setiap bulan, pelanggan ini nunggak untuk pemakaian Desember, jadi harusnya dibayar maksimal 20 Januari sehingga dilakukan pemutusan dan terjadi pemukulan itu,” ujar Ahmad dikonfirmasi awak media, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga:
Penduduk Asli Amerika Menggugat Sekolah Karena Melarang Bulu Elang Suci Saat Wisuda

Atas pemukulan yang terjadi, Ahmad mengatakan petugas PLN tersebut telah melaporkan kasus ini dan sedang diproses di Polsek Kasihan Bantul.

“Informasi yang saya terima hari ini pelaku sudah dipanggil pihak Kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:
Armenia Menyerukan Bantuan PBB Untuk Situasi Kemanusiaan Nagorno-Karabakh

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang menayangkan seorang petugas PLN menerima tinju di wajahnya oleh warga dengan tangan tangan kosong, lantaran mencopot meteran listrik yang ada di rumah warga tersebut.

Kasus tersebut diketahui lantaran warga yang bersangkutan tidak juga membayar tagihan listrik setelah jatuh tempo tanggal 20, kasus pemukulan diketahui terjadi di Sedayu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan berlangsung pada Rabu 2 Februari 2022.

[rik]

Komentar

Terbaru