Briptu Christy Menghilang dan Diduga Desersi, Ini Penjelasan Mabes Polri

  • Selasa, 08 Februari 2022 - 21:57 WIB
  • Viral

Manaberita.com – BRIPTU Christy Polwan cantik yang bertugas Polresta Manado menghilang, Polda Sulut telah memasukan Briptu Christy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Abes polri mengaku belum mendapatkan informasi soal kasus desersi yang diduga dilakukan polwan cantik tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bawa belum memiliki info terkait itu.

“Saya belum terinfo itu, ya nanti saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Melansir Sindonews com,, Polda Sulut menyatakan penerbitan surat DPO terhadap Briptu Christy tak terkait dengan dugaan pelanggaran pidana. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast membantah hilangnya Briptu Christy lantaran viral video asusilanya tersebar di media sosial beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:
7 Makeup ini Wajib Selalu Ada di Tasmu Jika Ingin Selalu Terlihat Cantik

“DPO tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan diri dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana,” kata Jules saat dihubungi terpisah, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Jules menolak apabila hilangnya Christy dikaitkan dengan video asusila sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa sebelumnya. Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut melakukan pengejaran terhadap Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.

Sementara, kata dia, polisi belum mengetahui identitas dari pemeran dalam video asusila yang dituduhkan terhadap Christy tersebut. “Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Jules.

Baca Juga:
Bareskrim Polri Berhasil Tangkap DPO Pemilik Aplikasi Robot Trading Ilegal Evotrade

Jules menambahkan, proses pemecatan Briptu Christy masih berlangsung saat ini. Namun demikian, Briptu Christy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif lantaran belum dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

[SAS]

Komentar

Terbaru