4 Fakta Terkait Kasus Bos Warteg Rudapaksa Karyawan yang Masih Remaja

foto ilustrasi : aceh.tribunews.com
foto ilustrasi : aceh.tribunews.com

Manaberita.com -BEJAT!! kasus pemerkosaan terjadi lagi. Kali ini menimpa sorang karyawan Warteg, dan  pelakunya diduga adalah bosnya sendiri.

Seorang pemilik warteg diduga memerkosa karyawannya.

Tempat kejadian di warteg Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini belakangan viral dan menjadi menjadi sorotan publik lantaran bos warteg itu digeruduk warga.

Video bos warteg digeruduk warga dan keluarga korban itu pun viral di media sosial.Dalam tayangan video yang beredar, warga dan keluarga korban tampak melabrak pelaku di warteg tersebut.Warga tampak menginterogasi dan memaki pelaku.

Dikutip dari Karawang-Bekasi Expres Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan pelaku berinisial EW merupakan bos warteg tersebut.Adapun korban berinisial SYN (17) adalah karyawan pelaku.“Pelaku mendorong korban, membekap mulut korban lanjut menyetubuhi korban secara paksa,” kata Mustakim.

Baca Juga:
Adian PDIP Bilang Prabowo Bukan Lawan Seimbang Ganjar!

Nah, berikut 4 terkait fakta kasus bos warteg rudapaksa karyawan tersebut:

1. Ditinggal istri
Bos warteg itu nekat memerkosa karyawannya saat istrinya berada di kampung halaman.

Pelaku meluapkan hasrat seksualnya kepada korban.

“Ya begitu (karena tidak ada istrinya),” ujar Mustakim.

Baca Juga:
Diduga Tergoda, Pria di Muaraenim Nekat Pegang Payudara Tetangganya yang Lagi Tidur

2. Ancaman Pembunuhan
Usai memerkosa korban, pelaku mengambil pisau. Selanjutnya, korban diancam bakal dibunuh jika berteriak.

“Pelaku mengancam korban, ‘awas kalau teriak saya bunuh’,” ujar Mustakim.

3. Pelaku ingin bunuh diri
Saat digeruduk dan hendak diamankan warga dan keluarga korban, pelaku mencoba untuk bunuh diri.

Selanjutnya, pelaku nekat menusuk perutnya sebanyak lima kali menggunakan kujang.

Baca Juga:
Satu Keluarga Tertembak Karena Tentara Rusia Takut Pada Nazi

“Kami membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan karena pelaku sempat ingin bunuh diri,” ujar Mustakim.

4. Terancam 15 tahun penjara
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejarnya tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Mustakim (_Bram)

Komentar

Terbaru