Manaberita.com – BEBERAPA hari yang lalu warganet di hebohkan dengan sebuah video warga menggeruduk bos warteg yang merudapaksa karyawan wanitanya.
Pelaku bernama Edi Wiyono merupakan bos warteg yang terletak di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kejadian tersebut berawal saat bos warteg tersebut mengetuk pintu kamar korban pukul 05.00.
Sedangkan korban yang merupakan pelayan warteg berinisial SYN (17), ia diektahui baru bekerja beberapa bulan terakhir. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/2/2022) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Berikut kronologi bos warteg rudapaksa karyawannya yang terjadi Bekasi, Jawa Barat yang dilansir dari TribunMataraman.com.
- Kronologi, Korban Sempat Diancam
Menurut keterangan Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, kejadian bermula saat pelaku mengetuk kamar korban sekira pukul 05.30 WIB
“Sekitar jam 05.30 WIB pelaku mengetuk pintu kamar korban, lalu dibukakan pintu kamar dan pelaku langsung mendorong korban,” ujar Kompol Mustakim, Kamis (10/2/2022).
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban yang masih dalam keadaan kalut.
Pelaku keluar kamar dan mengambil sebilah pisau yang ada di meja dapur lalu kembali menghampiri korban.
“Korban sempat diancam oleh pelaku setelah melakukan perbuatannya (rudapaksa),” kata Mustakim.
- Digeruduk Warga, Video Viral
Korban sempat menghubungi keluarganya setelah mendapat perlakuan tak pantas dari bosnya.
Hingga akhirnya warga ramai menggeruduk warteg milik pelaku.
Video kejadian ini viral di media sosial dan di antaranya diunggah akun Instagram @ndorobei.official.
“Benar kejadian Minggu 6 Februari 2021 lalu, warga mendatangi warteg yang diduga menjadi lokasi persetubuhan anak di bawah umur,” ucapnya.
Tampak seorang perempuan berkaus hitam terkulai lemas sembari terus menangis histeris.
Wanita itu ditenangkan anggota keluarga dan warga di depan warteg.
Sementara itu, sejumlah anggota keluarga dan warga lainnya mengerubungi seorang pria di dalam warteg yang diduga adalah bos warteg.
Dalam keterangan video dituliskan bahwa bos warteg itu melakukan aksi rudapaksa terhadap karyawannya karena tengah ditinggal istri pulang kampung.
Pelaku pun terdengar mengaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban
“Setelah disetubuhi, korban langsung menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari daerah itu.”
“Kemudian, tidak lama saudaranya dan warga datang seperti yang ada pada video di medsos,” jelas Mustakim.
- Pelaku Coba Akhiri Hidup saat Digeruduk Warga
Kompol Mustakim berujar, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Jadi, pada saat diamankan oleh warga, pelaku ini berusaha mengancam mau bunuh diri, dia mengambil kujang (pisau) dan menusukkan sebanyak lima kali ke perutnya,” bebernya.
Kini, pelaku rudapaksa karyawan warteg itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, pelaku dirawat di rumah sakit karena mencoba bunuh diri saat dikepung warga.
“Walaupun dirawat, bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti,” kata Kompol Mustakim melalui keterangan tertulis, Jumat.
- Warteg Ditutup
Setelah kejadian tersebut, warteg milik pelaku kini ditutup.
Tak ada lagi aktivitas sejak peristiwa rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur itu terjadi.
Seorang warga sekitar bernama Dian (40) membenarkan peristiwa itu terjadi di lokasi pada Minggu lalu.
Bahkan, Dian mengaku sempat ikut memarahi pelaku akibat geram karena tega merudapaksa anak buahnya.
“Saya ada di dalam warteg waktu itu. Saya omelin itu pelakunya, bukan apa-apa, karena saya juga punya anak perempuan.”
“Gimana perasanya gitu saya sebagai seorang ibu,” kata Dian di lokasi, Jumat (11/2/2022).
Ia menambahkan, sebelum SYN bekerja sekitar sebulan yang lalu, bos warteg ini didampingi istrinya untuk menjaga warteg tersebut.
Namun, istrinya pulang kampung 10 hari sebelum peristiwa rudapaksa terjadi.
- Terancam 15 Tahun Penjara
Kompol ustakim memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi SYN.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia SYN dikategorikan anak atau belum dewasa karena belum 18 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
[rik]