Manaberita.com – KPK atau Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah harta sejumlah harta Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). Penyitaan aset tersebut diduga diduga berkaitan dengan kasus yang didakwakan kepada Puput yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan pelang sita.
“Jumat (18/2/2022) tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan pelang sita pada beberapa aset yang diduga milik PTS,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Melansir dari Merdeka.com, Aset yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Lalu, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar,” kata Ali.
Ali menyatakan tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya diduga milik Puput yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
“Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” kata Ali.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.
Sebanyak 18 orang di antaranya dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
[rik]