Malang! Seorang Janda di Serang Terperangkap Dalam Rayuan Maut Akibat Luluh Dikasih Kartu ATM Kosong

  • Sabtu, 26 Februari 2022 - 15:29 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG janda terperangkap dalam rayuan maut, Sang janda luluh ketika dikasih ATM kosong. Janda tersebut merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.

Diketahui ia termakan rayuan pria asal Ciomas, Kabupaten Serang ini MIF membuat janda berinisial RT luluh.

Melansir dari Tribunnewsbogor, Terlebih lagi ketika sang pria menyerahkan ATM miliknya kepada sang janda berusia 41 tahun tersebut.

Namun, mimpi indah RT hidup bersama MIF malah berujung pilu. Perkenalan korban dan MIF berawal dari media sosial facebook.

Karena sering berkomunikasi, akhirnya mereka bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan. Keduanya akhirnya berpacaran.

RT awalnya sudah sangat percaya kepada pelaku, lantaran MIF mengaku sebagai bujangan.

Belakangan diketahui, jika MIF merupakan seorang lelaki yang sudah memilki istri dan anak.

Korban RT semakin percaya saat pria yang mengaku bakal menikahinya itu menyerahkan kartu ATM miliknya.

Saat bertemu, MIF mengaku bekerja di bengkel dan ingin menikahi RT. MIF memberikan kartu ATM untuk meyakinkan korban.

Korban pun luluh dan mempercayai ucapan MIF. Kartu ATM itu diserahkan agar gaji yang masuk bisa diambil RT. Rupanya, kartu ATM yang diberikan pelaku tak ada isinya.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, sekitar pukul 19.00, MIF mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di minimarket di Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“RT menjemput MIF di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah korban pada Minggu (13/2/2022) sore,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Menolak Diajak Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri yang Belum 40 Hari Melahirkan dan Bayinya

Di tempat parkir, MIF meminta korban untuk berbelanja dan ingin membeli jus buah.

Tanpa curiga, korban masuk minimarket dan meninggalkan ponselnya di dashboard motor.

Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkir. Namun, pria yang berjanji untuk menikahinya itu tidak ada.

Korban tidak bisa menghubungi MIF karena ponselnya ada di motor Honda Varionya.

Baca Juga:
Kabar Baik! Libur Sekolah Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Telah Diperpanjang

“Korban mencoba sabar menunggu dan berharap MIF kembali,” ucapnya.

MIF pria berusia 41 tahun suskses membawa ponsel dan motor milik RT.

Warga Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, itu diketahui sudah memiliki istri dan anak. Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Ciruas.

Tim Resmob Polres Serang menangkap MIF saat nongkrong di simpang Kebon Jahe, Kota Serang, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Tak Terima Baterai Ponsel yang Dibeli 7 Bulan Lalu Tidak Bisa Dicas, 3 Pemuda Keroyok Pemilik Konter

Polisi pun menetapkan MIF sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Motor korban ada di rumah kerabatnya di Padarincang, Kabupaten Serang,” katanya.

[Rik]

Komentar

Terbaru