Tujuh Remaja Pesta Miras di Banjarsari Solo Diamankan Oleh Polisi

  • Kamis, 03 Maret 2022 - 19:14 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – 7 ORANG remaja yang sedang berpesta minuman keras (miras) di kawasan Ketelan Banjarsari Solo, Kamis (3/3) diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.

Kasat Samapta AKP, Dani Permana Putra mengatakan, bahwa ketujuh remaja tersebut diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi. Tim melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

”Tadi malam Tim Sparta saat melaksanakan patroli lingkar wilayah mendapatkan aduan dari masyarakat melalui Call Center. Kami langsung menuju ke lokasi dan memang benar dilokasi tersebut ditemukan 7 remaja yang sedang pesta miras beserta barang buktinya 2 botol 1,5 liter minuman keras jenis ciu,” jelasnya.

Melansir dari Merdeka.com, Ketujuh remaja tersebut, lanjut dia, yakni AES (16), AFP (16), MNH (16), AWP (17), BAW (15), VAD (19) dan APH (17). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta.

”Semua kita amankan di Mako Polresta Surakarta. Selanjutnya kita lakukan pembinaan (Restorative Justice) dengan memanggil orang tuanya” ujarnya.

Baca Juga:
Mantap! FIFA Mengkonfirmasi Piala Dunia 2026 Diperluas Dengan Rekor 104 Pertandingan

Setelah pemeriksaan, para pelaku diserahkan kepada para orang tuanya untuk dididik dan diberikan pembinaan dikarenakan para pelaku masih di bawah umur.

Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) meliputi : miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.

“Ini sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah Kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat” katanya.

Baca Juga:
Jambret Tarik Tas Oktarina Hingga Terjatuh Dari Motor

Mantan Kapolres Karanganyar berharap warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta.

“Segera laporkan ke nomor 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Ade.

[Rik]

Komentar

Terbaru