Manaberita.com – SETELAH kebebasan Angelina Sondakh dari penjara Ada hal lain yang terungkap. Hal tersebut yakni kurangnya membayar uang pengganti yang diwajibkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
MA mewajibkan Angelina Sondakh untuk membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta, yang jika dirupiahkan memakai kurs saat ini totalnya Rp 19 miliar.
Melansir dari detiknews, Dari kewajiban pembayaran itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Angie baru membayar Rp 8.815.972.722. Sedangkan kekurangannya senilai Rp 4.538.027.278. Kekurangan itu diganti Angelina Sondakh dengan pidana 4 bulan 5 hari.
“Sudah dibayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari),” kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/3).
Angie–panggilan akrab Angelina Sondakh– seharusnya bebas pada 27 April 2022 jika membayar uang pengganti tersebut. Meski begitu, Angie saat ini sudah keluar dari lapas. Angie mendapat program cuti menjelang bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
“Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” jelas Rika.
Jika melihat vonis Angie sebelumnya, jumlah uang pengganti yang tidak dibayar lunas oleh Angie ini sudah dikorting oleh MA.
Pada tingkat pertama, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Saat itu jaksa KPK menuntut agar mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara.
Selain dituntut 12 tahun penjara, Angelina Sondakh juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta subsider 2 tahun penjara. Jika dirupiahkan saat ini, uang pengganti yang dituntut jaksa KPK saat itu senilai Rp 45 miliar.
Namun, pada tingkat pertama ini, hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Angelina Sondakh. Putusan hakim ini juga sempat dikritik saat itu karena dinilai terlalu ringan.
Angelina pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun upaya dia mendapat keringanan hukuman gagal. Sebab, vonisnya kala itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Nah, di tingkat kasasi, hukuman Angie dinaikkan tiga kali lipat, dari 5 tahun di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Majelis hakim saat itu diketuai Artidjo Alkostar
Artidjo saat itu memerintahkan Angie membayar uang pengganti Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta subsider 5 tahun penjara. Jika dirupiahkan lagi, uang pengganti yang harus dikembalikan Angie senilai Rp 48 miliar di kasasi ini.
Angie pun mencoba peruntungan di PK. Di tingkat upaya hukum terakhir ini, hukuman Angie dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian uang pengganti yang semula sekitar Rp 48 miliar itu dikurangi menjadi Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta jika dirupiahkan dan ditotal itu senilai Rp 19 miliar. Jika Angie tidak membayar Rp 19 miliar itu, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun.
Dari penjelasan di atas diketahui seharusnya Angie membayar uang pengganti Rp 48 miliar tetapi dikorting di PK sekitar Rp 29 miliar sehingga menjadi sekitar Rp 19 miliar dengan menggunakan catatan kurs USD saat ini. Namun, dari penjelasan Ditjen Pas disebutkan Angie sudah melunasi pidana uang pengganti, yaitu Rp 8 miliar lebih secara tunai dan Rp 4,5 miliar dengan cara menjalani pidana bui 4 bulan dan 5 hari.
[Rik]