Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Pil Samcodin Tanpa

Manaberita.com – APARAT kepolisian telah mengamankam seorang mahasiswa berinisial MAL (23) yang merupakan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Ia ditangkap lantaran edarkan obat batuk jenis samcodin tanpa kewenangan dan keahlian.

Iptu Edi Hermanto Purba, Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan mengatakan, MAL ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dengan nomor laporan LP/A/12/III/2022/Polsek Kota Manna.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten BS pada Kamis, 3 Maret 2022, sekira pukul 23.00 Wib,” kata Edi dalam keterangannya, Sabtu (5/3).

Dilansir dari Merdeka.com, Penangkapan terhadap MAL ini sendiri berawal saat petugas sedang melakukan patroli dan mendapati seorang pria berinisial FZ sedang duduk di atas Plat Decker tepi jalan.

Kemudian, petugas pun menghampiri dan memeriksanya. Saat itu, polisi mendapati enam keping atau 60 butir pil samcodin yang berada di dalam jok motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 4861 SML.

“Selanjutnya tersangka yang mengaku bernama FZ dan dari hasil interogasi diketahui bahwa pil samcodin yang dimilikinya diketahui berasal dari tersangka MAL,” jelasnya.

Baca Juga:
Mahasiswi Meninggal Sebelum Wisuda, Keluarga ‘Pakaikan’ Toga dan Selempangan Gelar S1 di Tubuh Jenazah

Sekira pukul 23.00 Wib, setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna dibantu Sat Resnarkoba dipimpin Kapolsek Kota Manna melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap penjual pil samcodin yaitu MAL.

Saat itu, polisi mendapati 14 keping atau 140 butir samcodin dan uang hasil penjualan samcodin sebesar Rp217.000 di kamarnya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” sebutnya.

Baca Juga:
Membobol Kosan Putri, Mahasiswa Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kini keduanya itu berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami imbau tidak ada lagi yang mengedarkan pil samcodin ini, jika masih kedapatan ada yang mengedarkan akan langsung kami tangkap,” tutupnya.

[Rik]

Komentar

Terbaru