Bongkar Perdagangan 30 Anak di Jambi , KPAI Minta Pelaku Agar Divonis Seumur Hidup

Manaberita.com – KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut merasa prihatin dengan adanya kasus 30 anak di bawah umur di Jambi yang menjadi korban perdagangan manusia.

Dilansir dari detiknews, Kejadian tersebut menjadi perhatian KPAI untuk mengawasi perkembangan kasus hukum bagi pelaku yang sudah ditahan oleh polisi.

“Kasus ini kan kita sudah tahu bersama jika sudah ditangani oleh polisi di Jambi. Tetapi kita juga pengen tahu kenapa untuk pelaku utamanya yang melakukan kekerasan seksual itu belum sampai P-21. Sehingga itu yang kami dorong dan substansi hukumnya juga harus komprehensif. Dan ini perlu adanya pengawasan, dan nantinya kami juga akan melakukan pertemuan dengan Polresta Jambi yang menangani kasus ini,” kata Anggota Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, usai audiensi bersama Anggota Komisi IV DPRD Jambi, Kamis (9/3/2022).

Maryati menyampaikan KPAI juga akan meminta polisi agar membongkar seluruh jaringan prostitusi ini. Bahkan, KPAI mendesak agar kasus prostitusi itu bukan hanya dilihat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saja, melainkan juga kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap pelaku utamanya.

“Jadi kalau ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maka tentu itu erat kaitannya dengan berbagai orang yang melakukan, baik itu mucikarinya, dan lain sebagainya. Dan kami juga harus memberitahu bahwa di kasus ini ada pula kekerasan seksual yang dilakukan pelaku utamanya terhadap anak-anak di bawah umur yang ada di Jambi ini,” tuturnya.

KPAI geram dengan perbuatan pelaku utama yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu berkali-kali. Maryati meminta pelaku divonis seumur hidup.

Baca Juga:
Korea Utara Memprotes Pertemuan Dewan Keamanan PBB Yang Membahas Catatan Hak Asasi Manusia

“Ini sudah menjadi kekerasan seksual yang amat besar bagi kita, korbannya itu juga sangat banyak sampai puluhan anak di bawah umur seperti itu. Dan ini yang kita harapkan pelaku kekerasan seksualnya itu harus diberikan efek jera, saya rasa divonis penjara seumur hidup ya, karena korbannya banyak. Selain ini ada kasus TPPO tapi yang paling bahayanya, yaitu pelaku yang melakukan kekerasan seksual,” terang Maryati

Selain mengawasi betul terhadap kasus tersebut, KPAI memberikan perlindungan bagi korban yang telah mengalami kekerasan seksual.

“Ini tentu menjadi pengawasan bagi kita, dan apalagi ini korbannya adalah anak-anak maka tentu harus ada pengawasan yang cukup baik dan kita juga betul-betul harus melindungi korban-korbannya ini,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Maryati, dari 30 anak yang mengalami perdagangan manusia, KPAI mendata ada 16 anak yang saat ini mendapat pendampingan khusus seperti rehabilitasi sosial untuk mengembalikan kesehatan psikologis korban.

Baca Juga:
Waduh! Lima Anggota Kelompok Militan Palestina Tewas Dalam Ledakan Di Lebanon

Perdagangan Anak di Jambi Dibongkar

Kasus perdagangan anak ini dibongkar polisi setelah adanya laporan warga yang mengalami kehilangan anaknya. Pada 27 Desember 2021 lalu, polisi menggelar konferensi pers setelah membongkar kasus perdagangan yang melibatkan anak di bawah umur.

Ada 4 orang pelaku yang saat itu berhasil ditangkap polisi. Yakni S alias Koko (52) warga Jakarta yang merupakan pelaku kekerasan seksual, lalu R (36) yang merupakan muncikari, kemudian P (19) juga muncikari dan terakhir ARS (15). Ketiga muncikari ini diketahui juga merupakan warga dari Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, antara pelaku utama S dengan dua orang mucikari R dan PIS sudah saling kenal. S kemudian menawarkan R dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang dapat ditiduri.

Baca Juga:
Hadeuh… Dua Artis Ibukota Tercyduk Prostitusi Online di Jawa Timur

Dari tawaran itu, dua muncikari R dan P mencari anak di bawah umur. Hingga akhirnya, ada 30 anak di bawah umur yang sudah menjadi korban perdagangan.

Perbuatan keji itu dilakukan S kepada anak-anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta. Bahkan, usut punya usut, pelaku S ini juga merupakan salah satu pemilik hiburan malam di Jakarta.

Setiap melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur, korban diberikan upah mulai ada yang Rp 3 juta serta ada yang Rp 3,5 juta. Bahkan korban juga difasilitasi biaya transpor baik dari jalur darat maupun udara untuk bisa tiba ke Jakarta.

(Rik)

Komentar

Terbaru