Sekjen MUI Pastikan Label Halal MUI Masih Bisa Dipakai 5 Tahun ke Depan

  • Minggu, 13 Maret 2022 - 22:57 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEKRETARIS Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan memastikan label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.

Hal ittu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 tentang ketentuan peralihan menyebut masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan.

Melansir CNN Indonesia, diketahui, PP tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2O21.

“Ketentuan peralihan PP itu masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).

Hal itu Ia sampaikan sekaligus merespons kabar keluarnya label Halal Indonesia yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Selain itu, Amirsyah turut memastikan bahwa fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Ia menyatakan sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.

“Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan,” kata dia.

Baca Juga:
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada Minggu 3 April

Amirsyah juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia menyatakan penggunaan label halal MUI masih bisa digunakan.

Ia juga mengatakan masyarakat masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal seperti tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.

“MUI menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting,” ujar dia.

Baca Juga:
Kemenag Bantah Jawasentris, Logo Halal Juga Terinspirasi Kubah

Sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan Label Halal Indonesia dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham meminta produk yang masih menggunakan label dan nomor ketetapan Halal dari MUI untuk menghabiskan stoknya terlebih dulu untuk nantinya diubah menjadi label Halal Indonesia.

[sas]

Komentar

Terbaru