Pemprov DKI Beri Sanksi ke PT KCN Soal Polusi Batu Bara di Marunda

MANAberita.com – PEMERINTAH Provinsi DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Melansir Detikcom, sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

PT KCN diperintahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Asep menegaskan kepada perusahaan untuk melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dengan mengikuti aturan.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Baca Juga:
Setelah Kesepakatan Pembebasan, Tahanan Palestina Mengakhiri Mogok Makan

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi menambahkan PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

[sas]

Komentar

Terbaru