MANAberita.com – MAJELIS hakim menuturkan peristiwa penembakan laskar FPI yang dilakukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang dinyatakan hakim sebagai pembelaan terpaksa. Seperti apa?
Hal itu tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang vonis dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Jumat (18/3/2022). Hakim awalnya mengungkapkan adanya serangan yang dilakukan anggota FPI yang ditumpangi dua terdakwa.
“Mejelis hakim berpendapat bahwa telah ada serangan yang melawan hukum berupa perusakan dan penembakan yang dilakukan anggota FPI terhadap mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Yusmin, Faisal, dan Terdakwa (Fikri). Oleh karena itu, sebagai anggota Polri yang tugas, terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur, yaitu dalam penembakan balasan terhadap mobil Chevrolet anggota FPI yang telah menembak terlebih dahulu meskipun sudah ada tembakan peringatan,” ujar hakim.
Melansir Detiknews, Hakim menyebut tidak hanya menyerang mobil yang ditumpangi dua terdakwa, anggota laskar FPI itu juga mencekik salah satu anggota. Menurut hakim, perbuatan itu adalah melawan hukum.
“Menimbang pada pokok peristiwa kedua, majelis hakim berpendapat telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa sehingga mendapatkan luka-luka sebagai tercatat dalam visum, maka Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa yang sedang menjalankan tugas,” kata hakim.
“Dan dalam rangka mempertahankan senjata api, yang bagi anggota Polri adalah segenap jiwa yang harus dilindungi, dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap untuk lebih baik menembak terlebih dulu daripada tertembak, kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI atas nama Lutfi Hakim, Ahmad Sofyan, M Suci, dan Khadafi Putra M Reza meninggal dunia,” lanjut hakim.
Menurut majelis hakim, apabila keduanya tidak menembak anggota laskar FPI itu, kemungkinan kedua terdakwa-lah yang menjadi korban.
“Apabila hal tersebut tidak dilakukan, dan senjata milik Terdakwa berhasil direbut oleh anggota FPI, bukan tidak mungkin Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa menjadi korban sendiri,” kata hakim.
Karena itu, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa adalah pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Hakim menilai kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan jaksa.
“Kesimpulan, pokok peristiwa pertama sebagaimana diuraikan di atas dapat diuraikan dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa. Dan terhadap pembelaan terdakwa pada pokok peristiwa kedua dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” papar hakim.
“Sehingga kepada terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi pidana sehingga terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum,” tegas hakim.
Diketahui, Fikri dan Yusmin divonis bebas terkait kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[sas]