MANAberita.com – DUA anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Lalu, kapan keduanya bisa kembali bertugas di kepolisian?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan pihaknya mengikuti mekanisme atas putusan pengadilan yang telah ditetapkan hari ini. Polda Metro Jaya juga masih menunggu upaya lanjutan dari JPU.
“Tentunya mekanisme persidangan setelah putusan, hakim tanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) apa akan terima atau kasasi karena ini putusan bebas,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
“Dalam sidang tadi JPU akan pikir-pikir jadi ada batasan hari untuk batas pikir-pikir dalam ketentuan UU yang akan nanti dilakukan oleh tim JPU. Jadi kami lihat kalau jaksa nggak terima dan kasasi maka ada proses tahap berikutnya,” imbuhnya.
Melansir Detiknews, Zulpan mengatakan pihaknya menunggu langkah yang akan diambil oleh JPU terkait putusan pengadilan hari ini. Jika jaksa merasa keberatan, pihak Polda Metro Jaya akan mengikuti tiap proses sesuai yang telah ditentukan.
“Kalau jaksa terima putusan maka yang akan jadi putusan majelis hari ini tidak jatuhkan hukuman kepada terdakwa, karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri. Karena terpaksa dan keadaan terpaksa melampaui batas. Dan terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf,” katanya.
Jika pihak JPU menerima putusan hakim, pihak Polda Metro Jaya bakal mengikuti hasil putusan dari persidangan hari ini. Zulpan lalu menyinggung beberapa poin penting terkait putusan sidang yang salah satunya terkait pemulihan nama baik terdakwa.
“Memulihkan semua hak-hak terdakwa kemudian kembalikan barang bukti dan bebankan biaya perkara ke negara. Tentu kami akan ikuti apa yang jadi putusan pengadilan apabila JPU dalam perkara ini tidak kasasi untuk proses hukum berikutnya,” sambungnya.
Lebih lanjut Zulpan pun meminta tiap pihak menghormati putusan pengadilan terkait vonis bebas dua anggota tersebut. Menurutnya, putusan hari ini menjadi penguat bahwa apa yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya terkait insiden Km 50 masih dalam tahap sesuai prosedur.
“Polda Metro Jaya memiliki sikap ada dua hal yang saya sampaikan. Pertama adalah Polda Metro Jaya hormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan transparan dan terbuka. Kedua terkait dengan putusan PN Jaksel hari ini peristiwa Km 50 ini, artinya yang dilakukan kepolisian di Km 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan,” katanya.
Untuk diketahui, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.
[sas]