Manaberita.com – SEORANG pria berinisial DW (45) diamankan oleh Polsek Balaraja, Kota Tangerang Banten, di kediamannya yang terletak di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Polisi melakukan Penangkapan tersebut lantaran dia terbukti melakukan tindak pemerkosaan kepada anak asuhnya yang berinisial AM (13).
Melansir dari Viva.com, Berawal saat korban AM (13) bersama ibu kandungnya membuat laporan atas tindak pemerkosaan yang dilakukan sang ayah asuh.
“Korban dan pelaku ini bukan angkat, karena si pelaku enggak menikah dengan ibu korban. Hanya saja, dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja,” kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Selasa, 22 Maret 2022.
Diperkosa Sejak Usia 7 tahun
Dari hasil penyelidikan, peristiwa pemerkosaan itu berawal sejak korban berusia 7 tahun. Dimana, saat itu korban ditarik oleh pelaku usai mandi.
Peristiwa pertama itu dilakukan pelaku di rumah korban di kawasan Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dimana saat itu, pelaku yang memang dekat dengan keluarga korban hendak mengunjunginya, lantaran akan menjemput sang adik untuk dibawa ke rumah pelaku.
“Awal itu saat korban umur 7 tahun, dimana korban yang tidak tahu apa-apa dan ketakutan pun memilih untuk mengikuti nafsu bejat si pelaku,” ujarnya.
Tindakan itu terus belanjut sampai korban berusia 13 tahun. Dimana pada 11 Februari 2022, adalah tindak pemerkosaan pelaku yang terakhir.
“Jadi selama kurang lebih 6 tahun, korban disetubuhi, pengakuannya setahun sekali. Total itu 7 kali tindak pemerkosaan. Namun, untuk ditahun 2022, pelaku melakukannya selama 3 kali,” ujarnya.
Selama aksi pemerkosaan itu, korban tidak melakukan perlawanan karena takut dengan sang ayah asuh. Sehingga ia memilih untuk menuruti keinginan pelaku.
“Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah di ajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tindak pemerkosaan itu selalu dilakukan pelaku di rumah korban, saat ibu kandungnya tengah bekerja. Kepada polisi, pelaku mengakui bila ia memiliki kelainan seks sejak SMP.
“Tindakan itu selalu dilakukan di rumah korban. Dan dari pengakuan si pelaku, dia punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok. Sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban,” ungkapnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.
(Rik)