MANAberita.com – PEMUDA ini sungguh tidak menyangka jika dirinya akan diciduk polisi. Saat diajak ketemuan oleh pacarnya, ia pun langsung diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang. Purna Irawan (24) sengaja dipancing untuk diajak ketemuan dikawasan Masjid Agung agar memudahkan petugas menggeretnya kedalam sel tahanan, Senin (10/4/17) siang.
Penangkapan terhadap tersangka Irawan oleh petugas, atas tindak lanjut dari laporan korban Ev (27), warga Jalan Muara Tadan Kecamatan Kayu Are, Kota Sekayu, Musi Banyuasin yang melaporkan tersangka ke Polresta Palembang.
Diketahui, Irawan ditangkap karena telah menyebarkan foto dan vídeo porno adegan layaknya suami istri bersama sang pacar saat berada dalam kamar hotel ke Facebook kepada keluarga Ev, dan juga kepada teman-teman Facebook Ev yang mengajar di Pondok Pesantren Darussalam, Cambai.
Bukan hanya itu, warga Jalan Lingkungan I, Kayu are, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ini juga mengaku sebagai anggota BNN yang tugasnya di Batam untuk memuluskan jalan dari niat busuknya.
Informasi yang dihimpun, kejadiannya bermula saat Irawan hendak mencari kerja di Musi Banyuasin, 5 bulan lalu. Tanpa sengaja ia berjumpa korban dikawasan Cambai, Muba. Dari sana lah, cinta mereka mulai bersemi.
Terlena dengan bujuk rayu Irawan, membuat EV semakin cinta hingga akhirnya korban merelakan mahkotanya kepada Irawan. Untuk mengimbangi status pekerjaan EV, yang merupakan guru Agama, di Pondok Darusallam, Irawan pun mengaku sebagai anggota BNN Batam.
Ketika Irawan menemui orang tua Ev untuk melamar, kedua orang tua Ev tidak setuju. Inilah pemicu Irawan nekat menyebarkan foto dan video adegan syur itu, dengan maksud agar direstui orang tua Ev karena dirinya sudah malu.
Mengetahui fotonya disebarkan di FB, membuat Ev dan keluarganya melaporkan Irawan ke Polresta Palembang, dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Pidum pimpinan AKP Robert Sihombing.
Kapolresta Palembang, KBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, tersangka ditangkap setelah dipancing untuk diajak bertemu dikawasan Masjid Agung.
“Pelaku masih kita periksa, dan untuk sangsi, akan dikenakan
pasal UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, karena sudah menyebarkan foto porno milik korban. Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota BNN Batam,” terang Wahyu.
Terpisah, tersangka Irawan mengaku terpaksa melakukan hal ini lantaran dirinya tidak setujui
orang tua Ev, padahal ia sudah berniat baik.
“Jujur pak, saya mengaku sebagai anggota BNN Batam karena malu dengan status Ev yang bergelar sarjana dan telah mengajar di Pondok Darusallam. Maksud saya baik pak, agar bisa diterima oleh orang tuanya,” aku pria tamatan SMP ini.
Disinggung soal seragam dan papan nama yang dipakainya bertuliskan nama dan BNN Batam, Irawan mengaku untuk menyakin Ev, yang ia pesan dikawasan Masjid Agung.
“Saya pesan seharga Rp 35 ribu pak, saya pakai saat bertemu dengan Ev saja, saat kami mau cek-in di Hotel. Uangnya saya pinjam dari Ev sebanyak Rp 6 juta. Sudah saya kembalikan Rp 2,5 juta pak. Terakhir saya pinjam lagi Rp 1 juta buat cari pekerjaan di Bandung tapi tidak dikasih. Saya menyesal pak, saya rela dipenjara tapi jika dia minta saya bertanggung jawab, saya bersedia menikahinya,” kata buruh bangunan ini.
(wwt).