Manaberita.com – DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap DPO kasus robot trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko. Pemilik robot trading ilegal Evotrade tersebut bernama Anang.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan jika penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 20 Maret 2022.
“Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3).
Dilansir dari detiknews, Anang ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara. Polisi berhasil menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.
“Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade lainnya bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Andi ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat (Jakpus).
“Pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo (selaku owner robot trading Evotrade) di salah satu hotel di daerah Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (24/1).
Whisnu mengatakan pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 12 miliar saat menangkap Andi. Uang itu terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura.
“Barang bukti uang Singapura-nya lebih dari Rp 12 miliar. Ya (disita) di lokasi penangkapan tersangka owner, ada uang dolar dan rupiahnya cash,” tuturnya.
“Tiga unit handphone milik tersangka (juga disita),” sambung Whisnu.
Whisnu mengatakan bos aplikasi robot trading ilegal Evotrade itu langsung ditahan. Polisi saat ini masih menelusuri aset milik Andi.
(Rik)