Manaberita.com – PRAKTIK prostitusi online via aplikasi MiChat dibongkar oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Polisi menangkap kedua pelaku yang berperan sebagai muncikari
AKBP Pujiyarto, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya mengatakan prostitusi online tersebut dikelola oleh pria berinisial FO (22) dan IM (24). Keduanya berperan sebagai joki sekaligus muncikari.
“Dua orang itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Pujiyarto saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
Dijanjikan Pekerjaan
Kasus ini berawal saat seorang korban berinisial DSS mendapatkan pesan lewat aplikasi Facebook pada awal Maret 2022. Saat itu korban ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji sebesar Rp 1 juta.
Korban DSS lalu tertarik pada tawaran tersebut. Dia lalu dijemput oleh pelaku IM. Saat bertemu dengan korban, pelaku baru menjelaskan pekerjaan yang dia tawarkan sebelumnya.
“Korban ini diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dan akan mendapatkan gaji tiap seminggu sekali,” katanya.
Dalam satu kali transaksi, pelaku menjual korban mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Tiap minggunya korban mendapatkan imbalan Rp 1 juta.
Prostitusi ini terbongkar saat orang tua korban curiga atas aktivitas anaknya. Korban DSS pun akhirnya mengaku terlibat praktik prostitusi online.
Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi pun membongkar praktik tersebut dengan menggerebek lokasi prostitusi online itu di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (18/3).
Selain menangkap dua muncikari, polisi mengamankan perempuan yang diduga telah dijual para pelaku tersebut. Mirisnya, ada sejumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi prostitusi online tersebut.
“Kita amankan lima orang anak di bawah umur dan tiga perempuan dewasa,” jelas Pujiyarto.
Delapan perempuan itu kini telah dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta. Sedangkan dua muncikari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
(Rik)