Pemerintah Naikkan PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

  • Kamis, 31 Maret 2022 - 19:32 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan untuk setiap transaksi jual beli barang maupun jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang telah mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

PPN sendiri merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Goods and Services Tax atau Value Added Tax.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022.

“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com 15 Maret 2022.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Barang bebas PPN

Baca Juga:
Wow! Angka Pengangguran di Kota Cimahi Terus Mengalami Penurunan

Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.

Berikut ini daftar barang yang bebas PPN.

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Demi Bersekolah, Bocah ini Rela Menyeberangi Dua Negara Sekaligus

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

Jasa bebas PPN

Sementara itu, untuk jenis jasa yang bebas PPN yakni:

1. Jasa kesenian dan hiburan

Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Pria Asal Indonesia Jual Nasi Goreng di Amerika, Laris Manis!

2. Jasa perhotelan

Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah

Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Baca Juga:
Hakim AS Memerintahkan Lindsey Graham Untuk Bersaksi Dalam Penyelidikan Georgia Untuk Yang Kedua Kalinya

4. Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.

5. Jasa boga atau katering

Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Nah, itulah sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN.

  1. (Rik)

Komentar

Terbaru