Manaberita.com – PELAKU perampokan toko kamera eks studio foto yang menewaskan seorang sekuriti di Semarang mengutarakan alasan dirinya kenapa dapat melakukan aksi keji tersebut.
Melansir dari detikJateng, Pelaku mengaku nekat melakukan perampokan hingga membunuh korban gara-gara tak mampu membeli kamera.
“Saya tidak mampu beli kamera tapi tahu banyak soal kamera,” kata pelaku, Rismantoro (24) ditanyai wartawan saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022).
Dirinya menggasak sejumlah kamera dan lensa, bahkan ada juga drone yang diambil. Kepada polisi ia mengaku beberapa diantaranya rencananya dipakai sendiri dan lainnya dijual.
“Mau dipakai sendiri, Pak. Mungkin kalau ada yang nggak butuh, sebagian dijual,” ujar lulusan SMK multimedia itu.
Untuk diketahui, Rismantoro sudah merencanakan aksinya untuk mencuri di toko kamera yang berada di Jalan Diponegoro Semarang itu. Kemudian hari Senin (28/3) ia datang kesana dan pura-pura tidur.
Penjaga malam, Supriono (37) curiga dan mendatangi pelaku. Sempat terjadi negosiasi karena korban hendak lapor ke polisi. Namun setelahnya korban memperbolehkan pelaku menginap di sekitar toko. Kemudian pelaku meminta diantar ke toilet, saat itulah korban dihajar menggunakan batu sampai pingsan.
“Pelaku memukul kepala bagian bawah menggunakan batu sebanyak 3-4 kali, kemudian korban pingsan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro.
Pelaku kemudian mengambil alat las yang dibawa di motor untuk membongkar rolling door toko. Tapi ternyata pelaku gagal dan mencari jalan lain ke belakang toko lewat plafon.
“Sebelum mengelas, yang bersangkutan melihat kondisi korban yang tadinya tertelungkup menjadi terlentang, dan saat itulah yang bersangkutan menusuk dan menggorok korban,” jelas Djuhandhani.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku kabur membawa sejumlah kamera termasuk drone dan tas. Pelaku kabur menuju rumahnya di Kebumen, namun tim Jatanras Polda Jateng sudah mengetahui dan langsung melakukan penangkapan di hari yang sama.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian disertai pemberatan dan atau pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun dan hukuman mati.
(Rik)