Baru Diterapkan 8 Hari di Medan, Tilang Elektronik Tangkap 2.191 Pelanggar

  • Senin, 04 April 2022 - 21:27 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENERAPAN Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlangsung delapan hari di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sudah ada sebanyak 2.191 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera.

Kombes Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan ribuan pelanggar tersebut tertangkap kamera dimulai sejak ETLE diterapkan di Kota Medan pada 26 Maret 2022.

“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, ada 2.192 pelanggar yang tertangkap kamera,” kata Hadi kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Hadi menjabarkan sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. Sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim. Petugas tengah melakukan pendataan.

“Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya. Selebihnya masih proses pendataan,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan pelanggar terbanyak adalah pengendara yang tidak memakai seat belt. “Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” sebut Hadi.

Kemudian, ada juga pelanggar yang menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 42 perkara. Lalu 37 pelanggar tidak menggunakan helm.

“Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelas Hadi.

Di Kota Medan, baru satu titik lokasi yang diterapkan ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. Hadi menyebut beberapa ruas jalan lainnya dalam proses.

Baca Juga:
Gempa M 5 dan Tak Berpotensi Tsunami, Terjadi di Nias Sumut

“Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” jawabnya.

Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sabtu (25/3).

Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto mengatakan untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. E-tilang ini mampu meminimalisir penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan.

Baca Juga:
Waduh! Ribuan Pendukung Oposisi Senegal Memulai Protes Dalam 3 Hari

“E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.

Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

(Rik)

Komentar

Terbaru