Demi Jadi Kaya Seperti Indra Kenz, Pegawai Bank BUMN Gunakan Rp1,1 Miliar untuk Main Binomo

  • Selasa, 05 April 2022 - 00:28 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEORANG karyawati Bank BUMN, Arini Listiani Chalid, menggunakan uang nasabah untuk main di Binomo, aplikasi trading binary option.

Sebelumnya, Binomo merupakan aplikasi trading ilegal yang juga menjerumuskan selebgram Indra Kenz ke penjara.

Alih-alih menjadi kaya seperti Indra Kenz, Arini yang merupakan pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan malah dituntut hukuman penjara.

Mengutip dari tribunnews.com, diketahui Arini telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar karena bermain dan bertransaksi di aplikasi Binomo dengan menggunakan uang nasabah di tempatnya bekerja.

Baca Juga:
Polisi Cecar Ibu Indra Kenz Terkait Aliran Dana Rp 1 M dari Anaknya

Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Arini bermain aplikasi Binomo sejak 2019.

Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” kata Arini sebagai terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Inilah Saran Dari Pakar TPPU Bagi Mereka yang Kecipratan Uang Doni Salmanan Maupun Indra Kenz

Kini, Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Baca Juga:
Di Khawatirkan Bakal Kabur, Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz, ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka kasus penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator Binomo, platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.

(sas)

Komentar

Terbaru