Beli 76 Video Dea OnlyFans, Komedian Inisial M Akan Diperiksa Pekan Ini

  • Selasa, 05 April 2022 - 19:12 WIB
  • Selebriti

Manaberita.com – SEORANG komedian terkenal berinisial M diungkapkan polisi merupakan salah satu pembeli konten porno Dea OnlyFans. Polisi pun akan memeriksa M terkait hal tersebut.

Kombes Auliansyah Lubis selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya akan memanggil komedian M ini untuk mendalami apakah ia turut menyebarkan konten porno Dea OnlyFans.

“Komedian terkenal insial M itu membeli video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau tidak, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu,” jelas Auliansyah Lubis kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Melansir dari detikcom, Pemeriksaan terhadap komedian inisial M dijadwalkan dilakukan pada minggu ini.

“Minggu ini lah kita periksa,” imbuh Auliansyah.

Auliansyah mengungkapkan bahwa komedian inisial M ini membeli 1 google drive berisi konten porno Dea OnlyFans. Konten video dan foto porno Dea OnlyFans itu dibeli langsung oleh M dari D.

“Untuk keterangan sementara, beli langsung dari Dea,” imbuh Auliansyah.

Komedian M Beli 76 Konten Porno Dea OnlyFans

Ia melanjutkan, komedian inisial M itu membeli 1 google drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans dengan sejumlah harga.

Baca Juga:
Heboh! Video Anak Aniaya Ibu Kandung, Alasannya Bikin Geram

“Harganya adalah. Di dalam google drive itu ada 76 video dan beberapa gambar-gambar tidak berbusana,” imbuhnya.

Polisi akan meminta keterangan kepada M terkait hal ini. Polisi akan menelusuri lebih lanjut apakah M berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara dipanggil dulu sebagai saksi, baru nanti kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:
Seun Kuti, Musisi Afrobeat Nigeria Ditangkap Karena Melakukan Serangan Terhadap ‘Polisi’

Namun, menilik kepada UU ITE dan Pornografi, Auliansyah mengatakan seseorang dapat dijerat sebagai tersangka apabila ia menyebarkan konten porno tersebut.

“Kan di UU ITE yang menyebarkan video tersebut,” tuturnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru