Manaberita.com – SEBUAH stasiun radio di Sabah, Malaysia, menyiarkan azan magrib lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan. Kejadian tersebut pun ramai diperbincangkan oleh warganet Malaysia.
Warganet pun mengklaim sebagian orang sudah berbuka puasa setelah mendengar azan magrib yang lebih cepat 4 menit dari waktu yang telah dijadwalkan tersebut. Lalu, Bagaimana sikap mufti (pemberi fatwa hukum Islam) di Malaysia?
Seperti dilansir dari detikcom via kantor berita Malaysia, Bernama, Selasa (5/4/2022), Mufti Sabah, Datuk Bungsu Aziz Jaafar, mengatakan bahwa orang yang berbuka karena mengikuti panggilan magrib di siaran radio lebih awal dari waktu, puasanya dianggap batal.
Dia mengatakan warga yang terlanjur batal karena mengikuti azan yang lebih cepat itu, harus mengganti atau membayar dengan puasa lain setelah bulan Ramadan berdasarkan hukum Islam.
Peristiwa penyiaran azan magrib yang terlalu cepat itu terjadi pada Minggu (3/4) atau hari pertama puasa di Malaysia.
Seorang penyiar radio lokal di Tawau salah menyiarkan azan magrib empat menit lebih awal. Kejadian itu viral di media sosial.
Pembawa acara, Mohd Safwan Junit, melalui akun Facebook-nya, meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Dia menjelaskan bahwa ada kesalahan teknis penayangan azan magrib sebanyak dua kali pada pukul 18.16 dan pukul 18.20.
Departemen Penyiaran Malaysia Sabah pun meminta maaf kepada publik. Direktur Zulkefli Mohd mengatakan pihaknya sadar akan pentingnya menyiarkan azan, terutama saat Ramadan karena menjadi panduan bagi umat Islam untuk berbuka puasa.
Namun dia mengatakan penyiaran azan empat menit sebelum waktu yang dijadwalkan merupakan kejadian yang tidak disengaja.
“Departemen Penyiaran Malaysia Sabah menanggapi masalah ini dengan serius dan akan memastikan bahwa azan mendapat perhatian dan prioritas karena menyangkut kepentingan umat Islam pada khususnya,” kata Zulkefli dalam sebuah pernyataan malam ini.
(Rik)