Manaberita.com – PEMERINTAH akhirnya menetapkan jadwal libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2-3 Mei 2022. Semantara itu untuk jadwal untuk cuti bersama lebaran pemerintah menetapkan pada tanggal 29 April 2022, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Sehingga ada cukup banyak hari libur yang diberikan oleh pemerintah pada cuti bersama lebaran tahun ini.
Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung keputusan cuti bersama dan libur Lebaran 2022 itu di akun YouTube, Sekretariat Presiden, yang disiarkan Rabu (6/4/2022). Keputusan soal cuti bersama tersebut akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci keputusan bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama dapat dipergunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua keluarga dan handai taulan di kampung halaman,” ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menegaskan meski pemerintah memperbolehkan untuk mudik Lebaran tahun ini, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan saat cuti bersama atau mudik lebaran.
“Namun saya tegaskan pendemi (COVID-19) belum selesai, kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan harus selalu bermasker di tempat umum atau kerumunan,” harap Jokowi.
Melansir dari detikcom, Jumlah pemudik lebaran tahun ini diprediksi pemerintah bakal mencapai 85 juta orang, dengan rincian pemudik dari Jabodetabek sekitar 14 juta, sementara yang akan menggunakan kendaraan pribadi mencapai sekitar 47 persen.
Pemerintah, lanjut Jokowi, berjanji akan memastikan perjalanan pemudik tahun 2022 ini berlangsung dengan nyaman dan aman. “Tentunya pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa melakukan perjalanan mudik yang aman dan nyaman,” tutup Jokowi.
(rik)