MANAberita.com – BALAI Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat memproduksi kosmetik ilegal alias tanpa izin edar di Kecamatan Sukajadi.
Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM Kota Bandung Alex Sander mengatakan obat-obatan tradisional tak layak edar juga ditemukan.
“Ditemukan barang bukti kosmetik dan obat tradisional tidak layak edar sebanyak 34 item dan jumlahnya 19.551 pcs/kotak/botol. Nilai barang bukti yang disita Rp 1.238.348.000,” kata Alex, Rabu (6/4).
Melansir CNN Indonesia, Alex mengatakan penggerebekan bermula dari laporan dari warga setempat. Diduga ada tempat distribusi kosmetik tanpa izin edar sejak Februari 2022. Setelah itu, BPOM bergerak.
“Kami temukan beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi, ada beberapa yang tidak izin edar di sini,” kata Alex.
Sejauh ini, pemilik rumah masih menjalani pemeriksaan. BPOM menggali keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
“Terhadap pelaku kami lakukan BAP. Saat ini sedang berlangsung dan lakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Alex.
(sas)