Manaberita.com – KOLONEL Inf Priyanto sempat membanggakan dirinya pernah melakukan sebuah pengeboman rumah tanpa ketahuan di hadapan anak buahnya. Priyanto mengatakan itu untuk meyakinkan anak buahnya unutk melakukan kejahatan, yaitu membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila.
Jika merujuk pada surat dakwaan, Priyanto bersama kedua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, menabrak Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Dwi Atmoko yang memegang setir merasa bersalah sehingga memohon pada Priyanto agar membawa Handi-Salsa ke puskesmas.
Dilansir dari detikcom, Namun Priyanto disebut menolaknya sembai sesumbar pernah melakukan kejahatan lain, yaitu pengeboman rumah tanpa ketahuan. Hal inilah yang kemudian ditanya lagi oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Nah ini, kok kasihan sama anggota tidak kasihan sama korban? Padahal sudah diingatkan. Kemudian, terdakwa juga mengatakan tadi kepada saksi ‘Kamu jangan cengeng, saya pernah ngebom’, itu di mana kejadian ngebom itu?” tanya hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (7/4/2022).
“Siap waktu di Timur, waktu tugas operasi, Timor Timur,” jawab Priyanto.
Hakim lalu bertanya tujuan Kolonel Priyanto melakukan pengeboman itu. Priyanto menjawab pengeboman itu dilakukan saat referendum untuk menentukan masa depan Timor Timur yang hasilnya lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ya pada saat itu kan Timor Timur merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang,” ujarnya.
Priyanto mengaku melakukan pengeboman itu di sebuah rumah. Namun dia tidak tahu ada orang atau tidak di dalam rumah tersebut.
“Itu satu keluarga dibom?” tanya hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir.
“Siap,” jawab Priyanto.
“Ada anak-anak?” tanya hakim Surjadi.
“Saya tidak tahu orang di dalam ada atau tidak,” ujarnya.
Menurut Priyanto, insiden tabrakan Handi-Salsa dengan pengeboman yang dilakukan di Timor Timur berbeda. Priyanto mengatakan, pada insiden tabrakan itu, dia melihat langsung korban, sedangkan ketika pengeboman tidak.
“Kalau pernah ngebom, tapi kan kami tidak ngelihat, ngebom kami tinggal, tapi tidak lihat, tapi ini yang kami alami langsung depan mata di bawah kolong satunya depannya meninggal, otomatis meninggal,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat (Jabar) dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Rik)