Proyek Smelter Disegel KLHK Usai Diduga Merusak Mangrove di Teluk Balikpapan

  • Sabtu, 09 April 2022 - 00:21 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEDIKITNYA 30 hektare lahan mangrove diduga terkena dampak pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter nikel di Sungai Tempadung atau Teluk Balikpapan, kawasan Industri Kariangau (KIK), Kalimantan Timur.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mengungkapkan sudah meninjau lokasi mangrove yang diduga mengalami kerusakan bersama DLH Balikpapan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 3 April lalu.

Mengutip CNN Indonesia, pihaknya pun tak menampik memang ada pembersihan lahan hutan bakau di Teluk Balikpapan tersebut.

“Intinya memang ada terjadi land clearing (pembersihan) dan pemadatan lahan (di kawasan Sungai Tempadung atau Teluk Balikpapan),” ujar Kepala DLH Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin, Jumat (8/4).

Terkait lahan tersebut pun, kata dia, konsekuensinya diserahkankan DLH Kaltim kepada Gakkum KLHK. Saat ini ahan itu pun telah disegel sementara oleh KLHK.

“Sementara lokasi tersebut sudah disegel hingga persoalan ini tuntas dulu. Tak boleh melakukan kegiatan,” katanya.

Baca Juga:
Wih! India Mengumumkan Kelahiran Anak Cheetah 70 Tahun Setelah Kepunahan

Dia menambahkan, segel tersebut bakal dicabut setelah analisis dari KLHK sudah terbit, namun belum bisa merinci apa hukuman yang diterima oleh perusahaan.

“Saat ini kami juga masih menunggu konsekuensi apa yang diterima perusahaan,” ujar Ahmad.

Diketahui, berdasarkan Perda No 12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan ada 1.833 hektare hutan mangrove yang masuk dalam cakupan konservasi. Sebagian letaknya berada Kariangau.

Baca Juga:
Hah! Jutaan Ikan Mati Menyumbat Sungai Australia Di Dekat Kota Terpencil, Kok Bisa

Namun, Ence menjelaskan lahan yang dibersihkan perusahaan masuk dalam peruntukan industri di luar KIK.

“Jadi tak ada masalah. Perusahaan itu mendapatkan lahan tersebut dari pembelian dari perusahaan sebelumnya. Perusahaan sebelumnya itu sudah memiliki sertifikat. Mereka juga telah memiliki izin prinsip,” tuturnya.

(sas)

Komentar

Terbaru