Rieta Amilia dan Basuki Widjaja Kusuma Resmi Divonis Cerai

Manaberita.com – IBUNDA dari Nagita Slavina, Rieta Amilia Beta, dan Basuki Widjaja Kusuma resmi bercerai. Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut secara verstek di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Majelis hakim memutus verstek gugatan cerai Rieta Amilia karena Basuki Widjaja atau tergugat tak pernah hadir dalam persidangan.

“Telah selesai telah diputus tanpa kehadiran pihak tergugat. Diputus secara verstek tanpa kehadiran penggugat,” ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Melansir dari detikcom, Basuki Widjaja sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sedangkan Rieta Amilia diwakili oleh kuasa hukumnya. Oleh karena itu, majelis hakim telah memutus persidangan dengan tanpa kehadiran tergugat.

“Untuk penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya. Untuk tergugat tidak hadir dan tanpa mengutus orang lain sebagai kuasanya, oleh karena itu telah diputus tanpa kehadiran dari tergugat,” tutur Taslimah.

Sedari awal, tergugat memang tidak pernah hadir dalam persidangan maupun mengurus orang lain walaupun sudah dipanggil secara resmi oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Hakim AS Memerintahkan Lindsey Graham Untuk Bersaksi Dalam Penyelidikan Georgia Untuk Yang Kedua Kalinya

“Yang jelas pada sidang mediasi, penggugat hadir, tergugat tidak hadir. Tergugat tidak hadir meski dipanggil secara resmi tidak hadir, di sana tidak pula mengutus orang lain,” ujar Taslimah.

Walaupun begitu, keduanya masih bisa melakukan upaya banding, jika memang merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.

Baik Rieta Amilia dan Basuki Widjaja memiliki waktu 14 hari dari pengadilan untuk mengajukan banding mengenai hasil putusan ini.

Baca Juga:
Terkait Pemindahan Ibu Kota, Gubernur Kalteng: Jangan Buru-buru Jual Tanah Dulu

“Telah dikabulkan putusannya pihak penggungat kan tahu mengetahui. Tergugat kan dikasih tahu pengadilan. Tapi kalau misalnya ada upaya banding akan verzet atau melawan,” jelas Taslimah.

“Setelah pihak tergugat upaya hukum. Ditambah 14 hari,” pungkasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru